Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Bupati Kotabaru Sampaikan Pidato Nota Keuangan dan RAPBD Perubahan Tahun 2021


Suarabamega25.com- Bupati Kotabaru Sayed Jafar hadiri rapat paripurna DPRD Kotabaru masa persidangan I rapat ke 5 tahun sidang 2021/2022, tentang nota keuangan dan dan RAPBD tahun 2021 diruang rapat gabungan DPRD, Senin (6/9/2021).

Acara dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Sekretaris Daerah, Anggota DPRD, Kepala SKPD, Perwakilan TNI-POLRI, Kejari, Pengadilan, dan undangan lainnya melalui layar Televisi.


Bupati Kotabaru Sayed Jafar mengarakan, Pemerintah mengambil kebijakan pengalihan fokus kegiatan dan anggaran baik di pusat maupun di daerah dengan kegiatan yang bertujuan mencegah terjadinya pandemi Covid-19 dan efek sosial ekonomi yang ditimbulkannya.

"Memang, kebijakan dan instruksi dari pemerintah ini berpengaruh terhadap APBD di seluruh daerah sehingga Pemkab Kotabaru juga melakukan perubahan tersebut agar bisa melaksanakan hal itu.

"Keuangan daerah dalam hal pendapatan belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan belanja daerah ditambah dengan kebijakan pemerintah yang sifatnya mengikat dalam penanganan akibat pandemi Covid-19 sehingga pelaksanaan visi misi bupati sangat terbatas.

Pengurangan alokasi perolehan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp19.289.432.000.00, melalui peraturan Menteri Keuangan RI nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer kedaerah dan dana desa tahun 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19.

"Terkait hal itu, Pemkab Kotabaru dua kali melakukan perubahan APBD yang menyebabkan harus membatalkan beberapa kegiatan di SKPD, penggajian dan TPP ASN, menunda  rehap juga pemeliharaan kantor dan lainnya. Dari persetujuan dan hasil pembahasan antara Pemkab Kotabaru dengan DPRD Kotabaru total RAPBD P yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 ini sebesar Rp1.720.877.276.021.00, mengalami kenaikan sekitar 6.03 persen yaitu, Rp97.866.029.840.00, dari APBD semula sebesar Rp1.623.011.246.181.00.

Sayed Jafar berharap, rancangan peraturan daerah tentang RAPBD P tahun anggaran 2021 ini dapat diterima dan disetujui hingga bisa ditetapkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Diakhir acara, hasil penyampaian Bupati Kotabaru Sayed Jafar tersebut diserahkan kepada ketua DPRD Syairi Muhlis yang mana kembali diserahkan kepada salah seorang anggota DPRD untuk kembali dilakukan pembahasan,"tutupnya.(red)


Tidak ada komentar: