Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Curah Pendapat Tentang Pertambangan Pulau Laut


Suarabamega25.com - Inisiator Advokat Kotabaru gelar acara curah pendapat tentang pertambangan Pulau Laut, Sabtu (22/01/22) di gedung pemuda Kabupaten Kotabaru. Kalimantab Selatan

Acara dihadiri Anggota DPRD Kab.  Kabupaten Kotabaru, DLH Kotabaru, Dinas Tenaga Kerja Kotabaru, LSM Kotabaru, DPC APRI Kotabaru, Tokoh Masyarakat, mahasiswa Kotabaru dan tamu undangan.

Inisiator acara Advokat Subhan mengatakan, sehubungan dengan aktivitas tambang batubara di Pulau Laut dan mengikat kontroversi masalah tersebut serta menjadi perbincangan hangat di masyarakat maka kami berlu berinisiatif untuk melaksankan acara curah pendapat untuk mempetakan berbagai pendapat dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya yang ada di Pulau Laut Kabupaten Kotabaru, nantinya diharapkan dapat pertimbangan dari pemaku kebijakan dalam hal ini Pemerintah Daerah dalam mengambil sikap dan kebijakan.


"Acara urung rembug pastinya akan mempetakan opini pendapat warga dan mendokumentasikan seluruh opini dan pandangan dari semua unsur masyarakat tersebut, baik yang pro maupun kontra, atau yang "tengahtengah" bagaimana sebaiknya menyikapi kegiatan perusahaan Tambang di pulau laut, yang pada awalnya bisa dipertahankan lebih dari 10 tahun yg lalu untuk tidak ditambang, namun kenyataan saat ini penolakan tersebut tidak mampu lagi menghadang kuatnya pihak koorporasi. Termasuk mengenai belum terealisasikannya kompensasi pembangunan infrastruktur sesuai dengan harapan yang dijanjikan.

Kata Subahan," Pertambangan di Kotabaru ini bisa dirasakan manfaatnya lebih besar oleh masyarkat, warga yang yang berdampak dan memberdayakan masyarakat lokal bisa bekerja di perusahaan tambang yang ada di Kotabaru.


Inisiator acara Advokat Noor Ipansyah mengatakan, pokok - pokok pikiran peserta yang hadir ; 1. Kilas balik tambang pulau laut, sebenarnya terjadi beberpa perubahan kebijakan dan dokumen sehingga masih belum jelas apa dan bagaimana sebenarnya kebijakan tentang tambang pulau laut.

2. Kompensasi tambang pulau, seharusnya direalisasikan sesuai perjanjian, khususnya fokus pada infrastruktur dan fasilitas publik.

3. Tenaga Kerja lokal diminta untuk diberikan kesempatan dalam perusahaan.

4. Kegiatan Tambang harus berdampak nyata terhadap peningkatan ekonomi warga sekitar.

5. Dampak lingkungan juga sudah terjadi, oleh karenanya evaluasi terhadap AMDAL juga harus di lakukan.

6. Terhadap wilayah-wilayah desa terdampak (Ring1) seharusnya menjadi prioritas dalam kebijakan perusahaan, baik CSR nyawa maupun dana Kompensasi.

7. Warga desa sekitar ( ring 1 ) juga minta agar diberikan kesempatan untuk mengelola sumber daya alam yang ada didesanya.


Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Tajuddin Noor mengatakan, kami sangat mengapresiasi acara cura pendapat tentang pertambangan Pulau Laut yang di gelar Inisiator Advokat Kotabaru, semoga acara ini bermanfaat bagi masyarakat.

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru Badaruddin mengatakan, ijin usaha pertambang sekarang di Provinsi dan Pusat, kita kita hanya mengawasi tambang. Perusahaan harus memprioritaskan orang sekitar juga harus mengingkatkan ekonomi.

Perwakilan masyarakat Kotabaru Sutomo mengatakan, kita harus berkometmen mensenergikan semua aturan, disini banyak yang keterlibatkan ketika menambang Ilegal dan legal ini harus memperhatikan lingkungan. Ada pengawasan yang ketat baik itu dari aparat, dinas lembaga pemerintah.

Tokoh masyarakat Kotabaru Andi Tanrang mengatan, kegiatan pertambangan harus menguntungkan daerah, memberdayakan Bundes bekerja sama dengan APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia).





Tidak ada komentar: