Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Kejati Kalsel Launching Rumah Restorative Justice Kotabaru


Suarabamega25.com - Kejati Kalimantan Selatan launching rumah Restorative Justice "Wadah Saijaan" , Rabu (15/6/22) di Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Utara Kalimantan Selatan

Acara di Hadiri Bupati Kotabaru, Kejari Kabupaten Kotabaru, Kapolres Kotabru, Kodim 1004/Ktb, Lanal Kotabru, Kehakiman Kotabaru, Camat, Kepal Desa, Ulama dan Tamu Undangan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan Dr. Mukri,SH,.M.H mengatakan, hari launching peresmian rumah restorative justice, ini merupakan tempat untuk pengendalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian. restorative suatu permasalahan perkara diluar persidangan untuk pemulihan kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak ada peristiwa kejadian. Karena kalau ini prores keperidangan tidak bisa terjadi kesemula.

Mudah-mudah rumah ini bisa dipakai untuk  musyawarah apabila terjadi perselisihan, saya yakin ada Camat, Kades, Kejaksaan dan Kepolisian ikut medamaikan suatu permasalahan sehingga kondusif.

Intinya, menyelesaikan masalah pidana yang sesuai kriteria secara musyawarah mufakat. Jadi, masalah yang terjadi tidak perlu sampai ke pengadilan apabila korban setuju

Bupati Kotabaru Sayed Ja'far, SH mengatakan, hari kami menghadiri lauching peresmian rumah restorative justice oleh Kejati Kalimantan Selatan, ini  merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan.

"Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Kata Jafar,'Sesuai peraturan memungkinkan penuntutan terhadap perkara pidana ringan dapat dihentikan dengan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan," ucap Bupati.

Tidak ada komentar: