Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Penandatanganan Nota Kesepakatan Bupati Dengan DPRD kotabaru KUA/PPAS 2022


Suarabamega25.com - Bupati Kotabaru Sayed Ja'far hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru dengan acara Penandatanganan bersama nota kesepakatan antara Bupati Kotabaru dengan DPRD kotabaru terhadap KUA/PPAS perubahan anggaran tahun 2022 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Syairi Mukhlis.Sabtu (13/08/2022).

Hadir dalam rapat paripurna kali ini adalah Sekretaris Daerah Kotabaru,Forkopimda,Kepala SKPD dan 24 Anggota Dewan.


Bupati mengatakan Berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun tahun 2003 tentang keuangan negara, undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan mengacu pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, serta mengacu pada peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022, bahwa pemerintah daerah melaksanakan penyusunan perubahan RKPD sebagai landasan penyusunan perubahan KUA dan PPAS yang selanjutnya sebagai dasar dalam rangka penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah.katanya.


Kebijakan umum alokasi belanja dalam perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 adalah untuk memfasilitasi pergesaran yang telah dilakukan melalui mendahului perubahan APBD pada tahun anggaran 2022 yaitu perubahan perkada pertama nomor 3 tahun 2022, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2022 tentang petunjuk teknis dana DAK fisik tahun anggaran 2022 dan peraturan menteri keuangan nomor 119/PMK.07/2021 tentang pengelolaan dana DAK non fisik tahun anggaran 2022.


Jumlah total rencana pendapatan yang akan digunakan untuk membiayai belanja pada perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 ini adalah sebesar Rp. 1.754.253.119.693. 

Sedangkan rencana batas tertinggi belanja yang akan digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan adalah sebesar Rp. 1.929.769.361.846.

Kemudian untuk rencana jumlah pembiyaan adalah sebesar Rp. 175.516.242.153.

Total rencana APBD pada perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 1.968.769.361.846,"pungkasnya (red)

Tidak ada komentar: