Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Pusat Bantuan Hukum Peradi Martapura - Banjarbaru Berikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma


Suarabamega25.com, Banjarmasin - Kasus penyeludupan 1.300 ekor burung berbagai jenis asal Kalimantan yang rencananya mau dikirim secara ilegal ke Surabaya Jawa Timur yang dilakukan oleh AF dan AI pada tanggal 15 Juni 2022 kemarin, kini sudah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (30/8/2022) kemarin.

Kedua terdakwa AF dan AI dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin didampingi oleh pengacara yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum Peradi Martapura - Banjarbaru dengan memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma atau Pro Bono.

Seperti yang disampaikan oleh Humayni SH MH dari Peradi Martapura - Banjarbaru memberikan pendampingan terhadap perkara yang dihadapi kedua terdakwa yaitu berkaitan tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

"Perkaranya berupa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa adapun peran dari terdakwa AI sebagai pihak yang diperintahkan oleh pemilik burung beo atau toing emas, burung jalak kebo, burung cica daun besar, burung kapas tembak, burung mural, burung tledekan, burung kacer, burung pleci, burung serindit melayu, burung gelatik jawa, burung manyar dan burung lincang.


Agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa AI dan AF. Adapun agenda Selasa depan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi, kemudian agenda selanjutnya kalau tidak ada eksepsi maka langsung pemeriksaan saksi-saksi.

Adapun kejadian adalah pada tanggal 15 Juni 2022 sekitar pukul 02.00 Wita dikawal oleh AI yang diperintahkan oleh pemilik burung dengan mobil Pick Up DA 8690 BO yang disopiri oleh terdakwa AF.

Burung-burung tersebut dibawa dari Banjarmasin menuju Desa Tanjung Dewa, Batakan Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, untuk dipindahkan ke Kapal Nelayan dengan tujuan ke Pulau Madura untuk keperluan dijual.

Perlu diketahui bahwa pada tanggal 15 Juni 2022 sekitar jam 02.00 wita, Perwira Pelaksana Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Mayor Laut (S) Jagar Verno Jhodi Hutagaol mengatakan, pengungkapan itu berdasarkan informasi akurat Tim Intelijen Lanal Banjarmasin yang sebelumnya melaksanakan penyelidikan di lokasi.

Petugas mendeteksi adanya modus pelaku penyelundupan yang bergerak tengah malam menjelang dini hari menuju pantai menggunakan kapal kayu atau klotok.

"Mereka melalui Sungai Tanjung Dewa hingga angkutan dibawa menuju kapal yang sudah menunggu di tengah laut," katanya di Banjarmasin, Rabu (15/6/2022).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Danlanal Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko memerintahkan agar segera dibentuk dua tim untuk melaksanakan operasi keamanan laut di lokasi yang dicurigai. Tim Lanal berada di Pantai Batakan mencurigai dua unit kendaraan melintas dan melaksanakan pengejaran.***juns

Tidak ada komentar: