Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Tingkatkan PAD, Pemkab Kotabaru Genjot Pajak Sarang Burung Walet


Suarabamega25.com - Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang berpotensi diantaranya sektor pajak sarang burung walet yang tersebar di seluruh kecamatan, Sabtu (20/08/2022) di Balai Karantina Pertanian Banjarmasin 

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru H Akhmad Rivai mengatakan, utuk itu perlu menginventarisir dan membenahi data pemilik dan pengusaha sarang burung walet sehingga didaftarkan sebagai wajib pajak. Pajak Sarang Burung Walet kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet, dan yang dikecualikan dari objek Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. pengambilan sarang Burung Walet yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak; dan kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan Perda.

"Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet, dan Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet.

Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah nilai jual sarang Burung Walet, dimana Nilai jual sarang Burung Walet tersebut dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang Burung Walet yang berlaku di Daerah yang bersangkutan dengan volume sarang Burung Walet, sedangkan Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) yang ditetapkan dengan Perda.

"Dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir sejak tahun 2019 s/d 2022 hasil penerimaan dari sektor Pajak Sarang Burung Walet sempat terjadi penurunan yang sangat mencolok, dimana pada tahun 2019 dengan target sebesar Rp.75.000.000,- teralisasi sebesar Rp.850.025.110,- (1.133,37%); tahun 2020 dengan target sebesar Rp.825.000.000,- terealisasi sebesar Rp.971.099.750,- (117,71%); 

Sedangkan tahun 2021 dengan target sebesar Rp.770.772,514,- terealisasi sebesar Rp.274.891.450,- (35,66%); dan tahun 2022 dengan target sebesar Rp.600.000.000,- teralisasi sampai dengan 9 Agustus 2022 sebesar Rp.912.270.630,- (152,05%).

“Dalam rangka optimasilsasi penerimaan dari sektor Pajak Sarang Burung Walet ini agar terjadi peningkatan diperlukan upaya dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah diantaranya dengan mereview pendataan pemilik/pengusaha sarang burung walet secara digital, kerjasama dengan instansi lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru seperti Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, koordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin Wilayah Kerja Kotabaru dan Asosiasi Pengusaha Sarang Burung Walet Kotabaru.” Tutupnya. (Red)

Tidak ada komentar: