Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

OJK Fokus Penguatan Pengawasan Dan Penyelesaian Kasus Di IKNB


Suarabamega25, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, untuk mendorong penguatan sektor 

IKNB, OJK menerapkan penguatan pada tiga layer. 

Pertama, penguatan organisasi di internal Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB)

melalui penguatan sisi good corporate governance dan penerapan manajemen risiko 

yang efektif dalam melaksanakan kegiatan usaha. Selain itu, OJK juga mendorong LJKNB untuk melakukan penguatan core functions sehingga didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten, antara lain di bidang aktuaria, akuntansi, dan audit 

internal.

Kedua, penguatan dari sisi lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri di sector 

IKNB. Berbagai lembaga profesi penunjang seperti akuntan publik, aktuaris, maupun 

penilai merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keberlangsungan sektor

IKNB, khususnya dalam hal penegakan kode etik profesi dan pengembangan 

kompetensi SDM di sektor IKNB. Demikian pula halnya dengan peran asosiasi dalam 

melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para anggotanya, khususnya yang 

terkait dengan aspek perlindungan konsumen.

Ketiga, penguatan peran OJK dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen sektor jasa keuangan melalui penerapan pengawasan secara terintegrasi dan 

penguatan pengawasan pada LJKNB bermasalah, dengan mengedepankan tiga perilaku kunci OJK, yaitu: proaktif, kolaboratif, dan bertanggung jawab. 

Prioritas Kebijakan

Dalam jangka pendek, penguatan pengawasan dilakukan dengan menindaklanjuti 

penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi serta mendorong perbaikan dalam 

hal pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi 

(PAYDI) oleh perusahaan asuransi sehingga sejalan dengan SEOJK PAYDI (SEOJK 

5/2022). Di samping itu, OJK juga menyempurnakan pengaturan terkait Layanan 

Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) melalui POJK LPBBTI 

(POJK 10/2022). Ogi menyampaikan, penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan 

bermasalah merupakan salah satu fokus utama OJK di bidang IKNB. Penguatan 

pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah di IKNB diharapkan dapat 

meningkatkan perlindungan konsumen dan semakin memperkuat industri jasa 

keuangan nonbank yang lebih sehat.

Untuk itu, OJK terus mendorong pengurus dan pemegang saham LJKNB bermasalah 

untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perusahaan seperti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life, dan Jiwasraya. Terhadap 

perusahaan yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan 

pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Sementara jangka menengah dan panjang, OJK antara lain fokus pada penyusunan 

roadmap sektor asuransi, pembiayaan, dan Lembaga Keuangan Mikro serta penguatan 

tata kelola IKNB dan optimalisasi peran organisasi profesi penunjang dan asosiasi 

industri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku industri.1

OJK juga mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan 

usaha sesuai dengan international standard and best practices antara lain penerapan

PSAK74 tentang Kontrak Asuransi. OJK juga akan menuntaskan preformasi 

sektor IKNB yang bertujuan agar IKNB dapat tumbuh dan berkembang secara sehat 

dan berkelanjutan, dengan dukungan permodalan yang memadai, sumber daya 

manusia yang qualified, dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko 

yang efektif.

Kinerja IKNB

Aset perusahaan asuransi komersial (asuransi jiwa, asuransi umum dan reasuransi) 

per Juli 2022 sebesar Rp834,52 triliun atau naik sebesar Rp64,67 triliun (8,40% YoY) dari posisi Juli 2021 sebesar Rp769,85 triliun. 

Berdasarkan jenis perusahaan, aset 

asuransi jiwa mengalami kenaikan sebesar Rp47,49 triliun (8,54% YoY) menjadi 

Rp603,34 triliun. Aset asuransi umum dan reasuransi Juli 2022 tercatat meningkat 

sebesar Rp17,18 triliun (8,03% YoY) menjadi Rp231,18 triliun.

Secara agregat, investasi asuransi komersial per Juli 2022 tercatat naik sebesar 

Rp40,32 triliun (6,79% YoY) ke posisi Rp634,07 triliun.

Akumulasi pendapatan premi perusahaan asuransi komersial periode Januari - Juli 

2022 tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp0,63 triliun (0,38%) jika dibandingkan 

dengan periode yang sama pada tahun 2021 hingga mencapai Rp166,3 triliun. 

Sementara akumulasi klaim asuransi komersial pada periode Januari – Juli 2022 

mencatatkan kenaikan sebesar Rp8,94 triliun (8,27%), hingga mencapai Rp117,03 

triliun.

Akumulasi pendapatan premi asuransi jiwa periode Januari – Juli 2022 mengalami 

penurunan sebesar Rp9,30 triliun (-8,65%) dibanding dengan periode yang sama tahun 

2021. Lini usaha dengan penurunan premi terbesar adalah PAYDI sebesar Rp7,56 

triliun (-14,54%). Adapun lini usaha asuransi jiwa yang menyumbangkan pendapatan 

premi tertinggi adalah PAYDI dengan pendapatan premi sebesar Rp44,47 triliun 

(45,23% dari total premi), diikuti oleh Endowment dengan pendapatan premi sebesar 

Rp20,15 triliun (20,50%), dan Kesehatan dengan pendapatan premi sebesar Rp10,28 

triliun (10,45%). 

Dari sisi klaim, pada asuransi jiwa pada periode Januari – Juli 2022 terjadi kenaikan 

sebesar Rp3,50 triliun (4,11%). Lini usaha dengan kenaikan klaim terbesar adalah 

PAYDI sebesar Rp2,48 triliun (5,14%). Klaim asuransi jiwa sebagian besar berasal dari 

lini usaha PAYDI/klaim penebusan unit Rp50,83 triliun (57,27% dari total nilai klaim) 

dan endowment Rp20,73 triliun (23,36%).

Akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi periode Januari – Juli 2022 tercatat naik sebesar Rp9,93 triliun (17,11%) dibanding periode yang sama pada tahun 

sebelumnya. Lini usaha dengan kenaikan premi terbesar adalah Harta Benda sebesar 

Rp4,19 triliun (22,0%). Pada asuransi umum lini usaha yang menjadi kontributor 

pendapatan premi terbesar adalah Harta Benda (Properti) Rp16,92 triliun (31,95% dari total premi), Kendaraan Bermotor Rp10,09 triliun (19,05% dari total premi dan Kredit 

Rp7,65 triliun (14,45% dari total premi).

Nilai akumulasi klaim asuransi umum dan reasuransi tercatat naik sebesar Rp5,44 

triliun (23,79%). Lini usaha dengan kenaikan klaim terbesar adalah asuransi kredit 

sebesar Rp2,97 triliun (80,57%). Klaim asuransi umum sebagian besar berasal dari lini usaha Kredit Rp5,68 triliun (27,38% dari total nilai klaim) dan lini usaha Harta Benda 

Rp4,43 triliun (21,36%). Klaim reasuransi sebagian besar berasal dari lini usaha jiwa 

Rp2,78 triliun (36,89%) dan lini usaha harta benda Rp2,55 triliun (33,78%).

Adapun rasio klaim terhadap premi asuransi komersial tercatat sebesar 70,38%

dibandingkan posisi per Juli 2021 sebesar 65,25%, dimana untuk asuransi jiwa 

memiliki nilai rasio sebesar 90,29% (Juli 2021: 79,22%) dan untuk asuransi umum dan reasuransi sebesar 41,59% (Juli 2021: 39,35%).

Sementara itu, permodalan di sektor asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC pada sebesar 493,85% dan 313,99%, sehingga berada jauh di atas threshold

minimum RBC sebesar 120%.

Untuk sektor pembiayaan, piutang pembiayaan sebelum dikurangi pencadangan 

meningkat 445 sebesar Rp23,99 triliun (6,24% YoY). Piutang pembiayaan neto juga 

imengalami peningkatan sebesar Rp25,58 triliun (7,12% YoY). Piutang pembiayaan neto konvensional per Juli 2022 sebesar Rp367,67 triliun. 

NPF Gross perusahaan pembiayaan per Juli 2022 turun menjadi 2,72% dari 3,95% pada 

Juli 2021. NPF Nett perusahaan pembiayaan juga mengalami penurunan menjadi 

0,75% pada Juli 2022 dari 1,23% pada Juli 2021. Begitu pula pada gearing ratio

perusahaan pembiayaan per Juli 2022 tercatat sebesar 1,98 kali atau jauh di web  bawah batas maksimum 10 kali.

Sementara itu, untuk sektor Dana Pensiun, investasi dana pensiun tumbuh positif secara YoY sebesar 2,99%. Total nilai investasi dana pensiun per Juli 2022 mencapai Rp322,514 triliun. Selain itu posisi pendanaan Dana Pensiun Pemberi Kerja – Program Pensiun 

Manfaat Pasti (DPPK-PPMP) meningkat sebesar 0,72% dibandingkan dengan posisi per 

Juli 2021, hingga mencapai angka 95%.

Selain itu, fintech peer to peer (P2P) lending pada Juli 2022 terus mencatatkan 

pertumbuhan, dimana outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 88,84% dibandingkan 

dengan Juli 2021 hingga mencapai Rp45,73 triliun.


Tidak ada komentar: