Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Bawaslu Kotabaru Gelar Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggara Pemilu


Suarabamega25.com  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggara Pemilu dengan tema “ Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu" yang di narasumberi Dr. Andi Tenri Sompa, M.Si Dosen Universitas Lambung Mangkurat, Senin (28/11/22) di Hotel Grend Surya Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Kegiatan ini dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru, SKPD, Camat se - Kabupaten Kotabaru, Perwakilan Partai Politik, Panwascam dan tamu undangan.

Dalam kesempatannya membuka acara  selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru Muhammad Erfan menyampaikan bahwa pemilu merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemerintah maupun masyarakat.

"Kami berharap seluruh Panwascam yang bertugas di wilayahnya masing - masing mengikuti acara ini dengan baik dan tuntas, kemudian seluruh Camat selaku ASN di wilayah Kecamatan mudah - mudahan dapat menghindari hal - hal yang dilarang dan sikap netralitas dalam menghadapi pemilihan umum yang akan datang.

Narasumber pertama Dr. Andi Tenri Sompa mengatakan, materi yang disampaikan mengenai sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggara Pemilu, terkait netralitas ANS dihadiri Camat dan Pengawas Kecamatan. ASN tidak boleh melakukan berpihakan kepada partai politik maupun pasangan calon dan para calon Legislator pada pemilu.

Ada sangsi  bagi ASN yang melakukan pelanggaran pemilu dan pemilihan, mereka berlaku netral dan melakukan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Kata Andi,"Berharap kepada Pengawas Kecamatan mereka harus mengawasi dan  pengawasan partisipatif dan netral di dalam kondisi, situasi pemilu dan tidak melakukan berpihakan dan melakukan pelayanan publik. 

Narasumber ke kedua Dosen Universitas Lambung Mangkura Kalimantan Selatan Varinia Pura Damaiyanti
mengatakan, Difinisi Kode Etik ialah pedoman dan aturan tingkah laku yang harus di ikuti dan anggota - anggotanya.

"Kode Etik mengenai perbuatan apa saja yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa saja yang dihindari.

Aspek profesionalitas ialah berkepastian hukum, tertib, aksesibilitas, terbuka, propesional, efektif, efisien dan kepentingan umum”.tutupnya.(san)




Tidak ada komentar: