Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

BKPSDM Kotabaru Gelar Bimtek Penerapan Permen PAN-RB 6/2022


Suarabamega25.com - BPKSDM Kotabaru menggelar Bimtek Permen PAN - RB Nomor. 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Bagi Pegawai Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kamis (10/11/11) di Hotel Grend Surya Kabupaten Kotabaru, Kalimatan Selatan,

Acara dihadiri Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VIII BKN, Kepala BPKSDM Kotabaru, Kepala Bidang Disiplin Kesejahteraan dan Informasi pada BKPSDM Kab.Kotabaru, para
Sekretaris dan Kasubag Umum/Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kotabaru ASN di Kabupaten Kotabaru.


Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VIII BKN Hospita Gloria Situmorang, SH.M.AP mengatakan, materi yang kami sampaikan terkait pengelolaan kerja ASN berdasarkan peraturan Menteri PAN- RB tahun 2022 dengan terkait kebijakan, teknis, penyusunan SKP.. Karena hari ini Bentek maka sekaligus akan dilaksankan simulasi atau prektek penyusunan dari SKP Samapi evaluasi penilaian kerja ASN.

"Sarat ASN untuk dinaikan pangkat adalah penilaian kerjanya baik 2 tahun terakhir, jadi untuk tahun 2022 ada dukomen kinerja pegawai yang harus disampaikan Karena usulan kenaikan pangkatnya. Jadi untuk kenaikan pangkatnya di 2023 dengan di sampaikan adalah SKP kemudian penilaian prestasi kerja. Pengelolaan Kinerja Pegawai:
1. Perencanaan Kinerja, 2. Pelaksanaan, Pemantauan, Pembinaan Kinerja, 3. Penilaian Kinerja (Evaluasi Kinerja, 4. Tindak Lanjut (Hasil Evaluasi Kinerja) dan Perilaku kerja pegawai. Orientasi pelayanan komitmen inisiatif kerjasama kepemimpin "BERAKHLAK"

Kepala BPKSDM Kotabaru Drs. Minggu Basuki mengatakan, hari kami membuka Bimtek untuk penyusunan SKP baru berdasarkan Permen PAN - RB Nomor. 6 Tahun 2022 yang harus kita sosialisasikan, kemudian di terapkan tahun 2022 ini.

"SKP baru ini sudah selaras dengan perjanjian kerja dan visi misi masing - masing SKPD, nanti mereka menyusun SKP berdasarkan perjanjian mereka, bagi SKPD itu harus menyesesuai kebijakan Pemerintah Daerah baik Visi Misi baik dengan Produk kegiatan,"pungkasnya(san

Tidak ada komentar: