Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

BPKPAD Kota Banjarmasin Ingatkan Pemilik Reklame Agar Melunasi Pajaknya


Suarabamega25.com, Banjarmasin  -  Penindakan untuk Billboard, reklame ataupun sejenisnya akan dilakukan tahun 2023 dan untuk pengurangan pokok maupun penghapusan sanksi administrasi yang sesuai dengan Peraturan Walikota 196 yang berlaku 1 sampai 31 Desember,  kata 

Ashadi Himawan, SH selaku Kepala Bidang Penagihan Dan Pengawasan Pajak Daerah


akan berakhir di hari kerja pada Jum'at 30 Desember 2022.

"Kita juga menghimbau sampai dengan hari Jum'at 30/12/2022 untuk teman-teman pemilik reklame ataupun Pengusaha, Penanggungjawab ataupun Penyelenggara dari reklame tersebut untuk melunasi tunggakan-tunggakan atau pembayaran yang masih terhutang atau yang masih belum memiliki izin atau belum membayar pajak, agar bisa menyelesaikannya sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 untuk di hari kerjanya untuk dilakukan pelunasan," pesan Ashadi.

Sedangkan menyinggung untuk kerjasama kedepan, pihaknya akan bekerjasama dengan Kepolisian bersama dengan Pihak Kejaksaan, Pol PP dan Dinas terkait seperti Dinas PUPR ataupun Dinas DPMPTSP yang akan melakukan penataan reklame.l

"Yangmana belum memiliki izin maupun tidak berkesesuaian tempat ataupun lokasinya," tegas Ashadi.

Sebelum dilakukan penindakan, pihaknya bersurat kepada seluruh pemilik atau pengelola atau pengguna jasa ataupun para pengusaha advertising tersebut. Disebutkan, ada ketentuan dari Perda, bahwa apabila yang bersangkutan tidak memiliki izin atau tidak membayar pajak, akan dilakukan penindakan.

"Pertama Surat Teguran dulu, kedua melakukan penyilangan, dan ketiga akan ke arah pembongkaran ataupun pembayaran tunggakan," tegas Ashadi.

Disebutkan, untuk kegiatan menyurati pemilik reklame, dimaksudkan agar tidak ada permasalahannya.

"Sebenarnya sesuai peraturan, baik itu Perda ataupun Perwali, bagi yang bersangkutan tidak memiliki izin ataupun belum membayar pajak, tanpa pemberitahuanpun,  kita bisa melakukan penindakan penyilangan di tempat yang bersangkutan," tegas Ahmadi.

Diungkapkannya, setelah bersurat, dilakukan masa sosialisasi selama sebulan, dan Pebruari 2023 baru dilakukan penindakan bersama-sama dengan unsur pihak terkait.

Tidak ada komentar: