Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Sekdakab Kotabaru Sampaikan 1 Buah Raperda Penyelenggaraan Perizininan Perusahaan Daerah


Suarabamega25.com - Bupati Kotabaru diwakili Sekdakab Kotabaru Drs. Said Akhmad, menyampaikan 1 buah Raperda  tentang penyelenggaraan perizininan perusahaan daerah. Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Acara dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Forkopimda, Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dan Kepala SKPD Kotabaru.

Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan ketentuan peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah mentransformasikan hambatan perizinan yang selama ini ada, sehingga meningkatkan daya saing negara Indonesia untuk kemudahan berusaha.

" Berkenaan dengan tujuan mangkas pengurusan perizinan berusaha daerah diperlukan adanya penyesuaian dan perubahan peraturan perundang -undangan yang dapat menunjang pengaturan perizinan. Tetap harus dijaga dan berkomitmen bagi peningkatan kesejahteraan warga Kabupaten Kotabaru, penyediaan lapanga kerja yang layak, peningkatan pendapatan daerah, dan menghadirkan birokrasi yang kompeten, jujur, dan bertanggung jawab. 

Kata Said,"Hal itu semua dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan ekosistem inventasi yang sangat dibutuhkan untuk berkembangannya kegiatan usaha yang kondusif, sehat, kompetitif dan sah.

 Adapun yang diatur dalam peraturan daerah yang meliputi sektor dan jenis usaha yang diselenggarakan di Kabupaten Kotabaru yang memerlukan perizinan perusahaan daerah,"pungkasnya.(red)


 

 






 

 

 

 

   


Tidak ada komentar: