Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Pengelolaan Sampah, Air Bersih Dan Sanitasi Di Kalimantan Selatan


Suarabamega25.com, Banjarmasin -  Dalam kegiatan Media Breifing di Kantor Ditjen Perbendaharaan Kalsel, terkait Perkembangan Realisasi APBN Regional Kalimantan Selatan bulan Februari 2023, disinggung juga mengenai

Isu  Strategis Regional, mengenai Pengelolaan Sampah, Air Bersih dan Sanitasi  di Kalimantan Selatan pada tahun 2022, telah disediakan dana sebesar Rp. 825, 27 milyar yang berasal dari dana APBN ( Kementerian/Lembaga ) sebesar Rp. 615, 52 milyar, DAK Fisik   Rp. 158,46 milyar serta Dana Desa sebesar Rp. 51,29 milyar. 

Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Kalsel Sulaimansyah mengatakan, dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah, air bersih dan sanitasi di Kalimantan Selatan masih diperlukan peningkatan dalam beberapa hal antara lain : (1) dukungan finansial yang memadai serta perencanaan pengelolaan sampah, air bersih dan sanitasi yang lebih baik (2) penyediaan sarana dan prasarana pendukung (3) kerja sama yang lebih intensif antara unit pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mengharmonisasikan program yang telah disusun serta ( 4 ) peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang sampah, air bersih dan sanitasi.

“Namun selebihnya mengenai penanganan sampah, menjadi kewenangan Pemerintah Kota dan Kabupaten,” tegas Sulaimansyah.

Berkaitan dengan kerjasama dengan Perumahan dan pemukiman, saat ini masih dalam penyusunan Perda penyelenggaraan Perumahan dan Pemukiman sebenarnya kata Deris Kusdinar ST, Menejer Teknik Perumda Pald Banjarmasin, sudah selesai.  Tinggal penomoran dan masih menunggu nomer registrasi dari Provinsi Kalsel.

"Insyaallah Perda itu mudah-mudahan setelah nanti resmi, penomoran dan segala macam, bisa diimplementasikan, tentunya ini menjadi payung hukum bagi kita sebagai Operator untuk memberikan pelayanan air limbah untuk perumahan-perumahan, khususnya yang baru dibangun. Diwajibkan untuk bekerjasama dalam pengelolaan limbahnya dengan kita,"ungkap Deris.

Disebutkan, didalam Perdanya itu ada tercantum itu. Pihaknya juga melihat perubahan perumahan-perumahan juga ada yang sudah menggunakan tangki septic yang standar yang sudah kedap air. Sehingga di sana diperlukan perawatan pengelolaan untuk endapan lumpur tinjanya.

"Tentunya itu menjadi topoksi kami Perumda Pald untuk memberikan pelayanan pengolahan domestik itu," Deris menambahkan.

Harapannya dari pihak pengembang perumahan sudah menyampaikan nantinya dengan si pemilik rumah, bahwa pengelolaan air limbahnya sudah dikerjasamakan dengan Perumda pald Banjarmasin, sehingga masyarakat juga memahami itu, bahwa setic tank saat ini yang bentuknya sudah standar, harus dikelola bersama-sama dengan Perumda Pald nanti.

Tidak ada komentar: