Polres Kotabaru Tangkap 2 Pria Terkait Narkoba di Semayap, 0,83 gram Sabu
Suarabamega25.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru menangkap dua orang pria terkait narkoba di Desa Semayap Kotabaru dari penangkapan ini, polisi menyita 0,83 gram sabu, di Jalan Nusa Indah Desa Semayap Pulau Laut Utara, Kab.Kotabaru (Tepatnya di pinggir jalan), Kamis (16/3/23)
Kedua pria itu adalah KH (57), AC (32) warga Desa Rampa Lama, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Kapolres Kotabaru diwakili Kasatres Narkoba Polres Kotabaru AKP Nur Alam, SH. MH mengatakan, Berawal pada saat Anggota Satres Narkoba Polres Kotabaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa KH sering mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Kotabaru mengamankan tersangaka beserta temannya AC di tempat kejadian.
"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,03 gram / berat bersih 0,83 gram.
Kata Alam,"Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,"pungkasnya.(red)
Pantasan 2x sy tmukan ada 2 org pke sinter hp ky mncri sesuatu di skitr tiang listrik. Sy tanya nyari ap boss .dia jwb nyari kodok ktnya..???
BalasHapus