Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Waspada Shabu Cair Masuk Ke Rokok Eelektrik. Ashadi : Masyarakat Yang Menemukan, Wajib Melaporkannya


Suarabamega25.com, Banjarmasin -  Dalam kegiatan Media Breifing di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kalsel    di Bulan Februari 2023, terungkap naiknya cukai rokok, termasuk rokok elektrik atau vape yang semakin marak, khususnya di Kota Banjarmasin, dengan hadirnya berbagai counter vape yang diberi aksesoris yang menggugah orang yang melewati counter vape tersebut.

Cukai rokok atau penerimaan dari Pajak Rokok, tegas Ashadi Himawan SH, selaku Kabid Penagihan dan Pengawasan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, merupakan pungutan dari Pemerintah Pusat melalui Dirjen Bea Cukai. Pihaknya, tambah Ashadi, menerima dari bagi hasilnya saja, dana bagi hasil yang diberikan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota.

“Kami sangat prihatin juga mendengar terkait adanya rokok elektrik baik Vape maupun Pod. Cairannya itu sudah dimasukkan dengan narkoba. Sangat prihatin. Kami mengimbau, semoga tidak ada lagi. Bahkan di Banjarmasin tidak ada peredaran seperti itu. Karena pastilah akan merusak Generasi Muda kita,” tegasnya, Senin (6/3/2023).

Pihaknya bersama satpol PP dan Kepolisian, mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan hal ini, wajib untuk melaporkannya. 

Sementara itu, Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Dr Ahmad Yunani mengatakan, rokok elektrik cair seperti vape memang membahayakan kesehatan, kalau penggunaannya tidak tepat dan berlebihan. 

“Apalagi kemudian ditengarai mudah bagi pengedar shabu untuk memasukkan shabu cair ke rokok elektrik, karena lebih mudah dalam memberikan memasukkan shabu cair dalam rokok elektrik. Sehingga menyebabkan ketergantungan adiktif bagi perokok yang menggunakan dengan rokok elektrik,” ungkap Yunani.

Ditegaskan, dengan kejadian di Jakarta, temuan berkait adanya shabu yang dimasukkan dalam rokok elektrik, maka bagi anak-anak muda, bagi masyarakat yang sudah terbiasa dari rokok kretek filter ke rokok elektrik, harus lebih hati-hati dan waspada, sehingga tidak menimbulkan efek yang nantinya sangat besar bagi kesehatan, dan bahkan ketergantungan dengan rokok elektrik tersebut. Walaupun dalam hal ini, temuan berkait dengan adanya shabu cair ke rokok elektrik ini masih harus diselidiki. Tapi masyarakat perokok elektrik harus tetap waspada. Pemerintah sudah melakukan pengawasan, agar jangan sampai Generasi Muda Kita, masyarakat kita terkena dampak tersebut.  

Sementara itu, Ashadi menyebutkan, naiknya cukai itu, merupakan penghasilan Pemerintah Pusat dan akan dibagikan sesuai dengan porsinya, yang ada di 34 Provinsi  520 Kabupaten dan Kota. Bukan langsung dipungut oleh Pemerintah Daerah. Cuma menerima bagi hasil. 

“Sekarang kita lihat di Kota Banjarmasin banyak menjamurnya penjualan cairan tersebut. Namun teman-teman dari Dirjen Bea Cukai melakukan pengawasan bersama Pemerintah Daerah. Karena untuk vape, kita mengenakan pajak reklamenya saja, yang dipasang di tempat usaha yang bersangkutan,” Ashadi kembali menegaskan.

Dikatakan, di Banjarmasin terjadi peningkatan jumlah counter penjualan rokok elektrik, maka akan berpengaruh pada bagi hasilnya ke Kota Banjarmasin, terjadi peningkatan juga, sesuai dengan daftar hasil penjualan yang ada di Banjarmasin. Misalkan berapa yang terjual, maka menyesuaikan penerimaan bagi hasilnya ke daerah juga, seperti cukai rokok. Tidak ada bedanya, baik rokok elektrik maupun rokok biasa, menyesuaikan dengan bagi hasil yang diterima setiap tahunnya. Yang mana penerimaan didapatkan setiap awal tahun, disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang menyesuaikan, seperti triwulan satu, dua dan tiga sampai empat pertahunnya. 

“Ada yang pertahun bagi hasilnya. Ada yang pertriwulan, maupun persemester. Menyesuaikan dengan persyaratan dari Pemerintah Pusat. Karena pengucuran dana ada lagi Peraturan Permendagri, Ketentuan Permenkeu juga, menyesuaikan bagi hasil. Baik itu Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Insentif Daerah (DED).

Catatan Google  :

Methamphetamine atau yang biasa kita kenal sebagai shabu adalah stimultan obat yang sangat adiktif, yang secara kimiawi mirip dengan amfetamine. Bentuknya putih, tidak berbau, pahit dan seperti kristal. Hasil survey BNN memperlihatkan shabu sebagai narkotika peringkat 2 yang paling sering dikonsumsi oleh masyarakat, yaitu 419.448 orang pekerja, 151.548 orang pelajar dan 189.799 orang rumah tangga.

Efek shabu jangka pendek

Sebagai stimulan yang kuat, shabu dalam dosis kecil sekalipun dapat meningkatkan insomnia dan menurunkan nafsu makan. Shabu juga dapat menyebabkan masalah jantung, termasuk detak jantung cepat, denyut jantung tak teratur, dan peningkatan tekanan darah.

Shabu juga dapat meningkatkan jumlah neurotransmitter dopamine yang mengarah kepada tingginya tingkat kimia di otak. Dopamin terlibat dalam fungsi motorik terhadap rasa senang dan motivasi. Kemampuan shabu dalam melepaskan dopamin ke otak sangat pesat sehingga akan menghasilkan euforia mendadak dan singkat, sehingga para pengguna akan terus menambahkan dosisnya.

Tidak ada komentar: