Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Pernyataan Resmi Ibu Suprapti Tri Astuti Kadis, melalui Pengacaranya Noor Ipansyah.S.H.,M.H.


Suarabamega25.com - Perihal penetapan tersangka pada penyidikan Polres Kotabaru terhadap beliau.

Pertama, Ibu Tuti mengucapkan permohonan maafnya kepada pihak para pelapor. Upaya perdamaian sudah maksimal dilakukan, namun kita juga patut menghormati dan menghargai hak-hak pelapor.

Permohonan maaf juga disampaikan untuk bapak Bupati selaku pimpinan beliau dan juga rekan-rekan kerja beliau di Pemda Kotabaru, serta rekan-rekan kerja di Dinas yg beliau pimpin jika perkara ini menggangu kinerja pelayanan publik.

Beliau juga menyatakan akan mengikuti dan menghargai proses hukumnya yg sudah berjalan. 

Demikian dari Ibu Suprapti Tri Astuti.

Pernyataan dari Pengacara Noor Ipansyah.S.H.,M.H sebagai berikut ;

Perkara ini merupakan delik aduan artinya kalau bisa diselesaikan dengan musyawarah maka selesai. Dan upaya perdamaian itu tidak berhenti, jadi selama proses berjalan nanti sampai pada penuntutan dikejaksaan maupun persidangan di Pengadilan Negeri masih sangat terbuka upaya perdamaian tersebut. Saya berharap sih semoga saja persoalan ini bisa selesai secara kekeluargaan,"tutupnya (red)



Tidak ada komentar: