Sofwat Hadi Tegaskan Pungutan Pajak Reklame Dalam Rangka Kegiatan politik Harus Berdasarkan Hukum
Suarabamega25.com, Banjarmasin - Negara Kita Negara Hukum. Sehingga termasuk Pungutan Pajak Reklame dalam rangka kegiatan politik, tegas Sofwat Hadi, harus berdasarkan hukum.
Katanya, Perda Kota Banjarbaru tentang Pajak Reklame harus dicabut atau dilakukan perubahan, karena Perda itu bertentangan dengan Undang-undang nomer 1 tahun 2020.
Sofwat menyebutkan, Perda itu masih mewajibkan bayar pajak reklame, meskipun reklame itu dalam rangka kegiatan politik, seperti Pilpres, Pileg dan Pilkada.
(Silakan baca Perda Kota Banjarbaru tentang Pajak Reklame)
Di Kota Banjarmasin saya lihat, baru tahap ada niat seperti yang dilakukan Pemko Banjarbaru. Maka Pungutan Pajak Reklame dalam rangka kegiatan politik, saya rasa itu bertentangan dengan Hukum atau Undang-undang. Itu sama artinya pungli," tegas Mang Ofat, sapaan Sofwat Hadi, Mantan Senator Kalimantan Selatan, via WAnya, Selasa (20/8/2023)
Untuk Reklame Sofwat Hadi yang berada di Banjarbaru, juga mendapat surat dari Pemko Banjarbaru.
"Ada Surat Tagihan Pajak Reklame dari Aparat Pajak Pemko Banjarbaru, karena Ulun dirikan Baleho di pinggir jalan. Ulun jawab, bahwa pungutan itu bertentangan dengan Undang-undang. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban," Sofwat menegaskan.
Kata Sofwat Hadi, Kalau mau berfikir kritis. Kenapa dari 13 Pemko/Pemkab di Kalsel ini hanya Pemerintah Kota Banjarbaru saja yang memungut pajak reklame, meskipun dalam rangka kegiatan Politik seperti menghadapi kegiatan Politik yang menjadi Program Pemerintah yaitu PEMILU 2024. Seharusnya peserta Pemilu itu karena dalam rangka sukseskan Program Pemerintah yang menghabiskan dana hampir 100an Trilyun. Peserta Pemilu itu diberi penghargaan, BUKAN dikejar kejar pajak reklame... ngawur itu.
Tidak ada komentar: