Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

MUI Fatwakan Haram Golput


Suarabamega25.com - Pemilu 14 Februari 2024 sudah sangat dekat Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa , Prof Dr. KH Asrorun Niam Sholeh mengingatkan tentang kewajiban setia muslim untuk memilih pemimpin yang memenuhi syarat ideal dalam menjaga agama dan mengurusi urusan kemaslahatan publik. Selain fatwa haram soal Golput, Kiai Asrorun mengingatkan ummat Islam menggunakan hak pilihnya sebaik-baiknya sesuai hati nuraninya.

Seruan memilih pemimpin yang baik dan benar juga disampaikan oleh KH Cholil Nafis.Kiai Cholil menjelaskan, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini. Oleh karena itu, dia secara tegas mengajak masyarakat untuk tidak golput. Terutama, masyarakat diminta untuk memilih satu dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang maju pada Pilpres 2024.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini mengungkapkan, apabila masyarakat tidak memilih salah satu dari calon presiden, maka Indonesia bisa kacau. Berikut isi Fatwa tentang Pengharaman Golput saat Pemilu yang salah satunya menyebut ciri pemimpin yang wajib dipilih: 1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa 2. 

Memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama 3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat 4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib 5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram./

Tentang kehati-hatian dalam milih pemilih juga diingatkan oleh Dr. KH Zaki Mubarok dalam Live Kajian Tafsir Ārifurrahmān li Tafsiril Qur'an, Larangan  Memilih Orang Kafir Dan Penista Agama Sebagai  Pemimpin juga disampakan Dr. KH. Zakky Mubarak, MA, (Mustasyar PBNU).  

Kiai Zaki Mubarok yang juga mantan ketua Lembaga Dakwah Nahdhlatul 'Ulama (LDNU) PBNU ini mengingatkan kembali larangan memilih pemimpin dari kaum kafir. Kisah yang diinspirasi dari Hari Sabat , tentang larangan mencari ikan dihari Sabat bagi bani Israil itu menjadi i 'tibar agar berhati-hati dalam memilih pemimpin. (Aji)

Tidak ada komentar: