Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Pemkab Kotabaru Study Banding di Banjarmasin


Suarabamega25.com, Banjarmasin - Pemerintah Kabupaten Kotabaru dipimpin Asisten Pemerintahan Dan Kesra Kabupaten Kotabaru melakukan study banding dalam rangka percepatan penetapan BLUD Puskesmas dan RSUD Kotabaru, Jum'at (23/2/24) bertempat di Dinas Keeshatan Kota Banjarmasin.

Acara dihadiri Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kotabaru, dengan Narasumber dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin (Bapak dr. Tabiun Huda) , Kabid BLUD RS Sultan Suriansyah Banjarmasin (Bapak Zainal Aripin), Kepala BLUD Puskesmas Sungai Andai Banjarmasin (ibu dr. Mei Vita), dan Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru (Bapak Erwin Simanjuntak, SKM, M.AP). Peserta dihadiri oleh atim pendamping Blud Kotabaru serta 15 Kepala Puskesmas dan Direktur RSUD Sengayam yang direncanakan ditetapkan sebagai BLUD.

Asisten Pemerintahan Dan Kesra Kabupaten Kotabaru Bapak Drs. H. Minggu Basuki, M.AP mengatakan,"Dalam rangka mewujudkan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berkomitmen untuk menetapakan 15 Puskesmas dan RSUD sengayam menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Oleh karena itu puskesmas perlu melengkapi persyaratan administrasi penetapan BLUD, berupa dokumen Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal, Renstra, dan Anggaran Rencana Bisnis.

"Pemerintahan menyampaikan, "Melalui sistem BLUD,  Puskesmas dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat sesuai kebutuhan masyarakat, karena fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan, sehingga sangat pas Puskesmas dan RSUD ditetapkan menjadi BLUD. Seluruh Kepala Puskesmas yang ikut dalam Studi Banding dapat merealisasikan dokumen pendukung penetapan BLUD yang disampaikan pembicara.

Kata Minggu,"Tujuan studi banding ini  untuk meningkatkan kemampuan Puskesmas dan RSUD memahami BLUD dan mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan meliputi syarat Subtantif, Teknis, Administratif, Pola tata kelola, Laporan keuangan pokok, Laporan keuangan auditan atau surat pernyataan kesanggupan diaudit sebagai prasyarat penerapan PPK-BLUD,"tutupnya.(red)





Tidak ada komentar: