Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Polres Kotabaru Gelar Press Release Kasus narkoba Bulan Februari 2024


Suarabamega25.com - Kegiatan release ungkap kasus satuan narkoba Polres Kotabaru sejak tanggal 01 - 20 Februari 2024, Selasa (20/2/24) di ruangan Polres Kotabaru

Dipimpin langsung Kapolres Akbp Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si yang didampingi Waka Polres dan kasat yang juga dihadiri berbagai awak media yang ada di Polres Kotabaru.

AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si mengatakan"Hari ini Polres Kotabaru gelar Press Release hasil pengungkapan kasus narkoba dalam kurun waktu tanggal


1 - 20 bulan Februari 2014.

Jumlah Perkara 7, jumlah tersangka ada 9 (sembilan) orang dan jumlah Barang Bukti 41,59 gram

"Barang bukti yang berhasil di ungkap oleh Sat Narkoba Rp.104,000.000, dengan asumsi per 1 gram di jual dengan harga Rp.2.500.000. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut ada 3 (tiga) kasus yang menonjol dari segi barang bukti :

Tersangka inisial A Barang bukti 10 (sepuluh) paket dengan berat kotor 8,00 gram. 

Di tangkap pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar jam 05.50 wita di Desa Tarjun Kec.Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru. Tersangka dengan inisial D dan Barang bukti 6 paket dengan berat kotor 25,74 gram. Di tangkap pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar jam 09.30 wita di Desa Sungai Lembu Kec.Kusan Hilir Kab.Tanah Bumbu.

2. Tersangka dengan inisial R, barang bukti 1 (satu) paket dengan berat 10,42 gram. Di tangkap pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar jam 12.40 wita di Desa Rinkit Desa Kuranji Kabupaten Tanbu. Bahwa telah menyelamatkan 400 (empat ratus) jiwa, jika narkotika jenis sabu tersebut berhasil diedarkan kepada masyarakat.

Untuk pasal yang di sangkakan oleh para pelaku di kenakan Pasal 112 ayat (1) dan / atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00.

Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 gram  sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan / atau Pasal 114 ayat (2) UU  RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20

Tidak ada komentar: