Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Polres Tanbu Berhasil Mengungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor


Suarabamega25.com Tim Reskrim Polsek Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor tersangka seorang pemuda berinisial  NU (26), Selasa (18/2/25) pukul 13.00 WITA  di Jalan Pesantren, Kel. Kampung Baru, Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya mengatakan,”Berawal dari informasi masyarakat telah terjadi tindak pidana Penggelapan 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA VERZA, Warna Merah Hitam Noka. MH1KC0215PK217994, Nosin: KC02E1217423. Nopol DA 5090 ZAO Tahun 2023 yang terjadi di Jalan Mangga III RT. 008 RW. 002 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.

“Awal mulanya pelapor Pelapor MD (56)  alamat Jl. Mangga III RT. 008 RW. 002 Kel. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu memarkirkan sepeda motor yang hilang tersebut didepan halaman rumah, kemudian pelapor lanjut beristrirahat di dalam rumah pelapor dengan posisi kunci sepeda motor di gantung di tempat gantungan kunci di rumah pelapor. Pelapor pergi kedepan rumah untuk mengecek keadaan sekitar rumah dan menunggu karyawannya yang belum pulang kemudian pelapor menyadari bahwa sepeda motor milik pelapor yaitu HONDA VERZA, Wama Merah Hitam Noka MH1KC0215PK217994, Nosin KC02E1217423, Nopol : DA 5090 ZAO Tahun 2023 sudah tidak ada lagi di halaman depan rumah pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugiaan sebesar Rp. 20.000.000.

Kata Areif, “Setelah Pihak Kepolisian Polsek Batulicin mendapatkan Laporan dan melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Batulicin telah berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial NU (26) di Jalan Pesantren, Kel. Kampung Baru, Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu. Kemudian tersangka di bawa ke Polsek Batulicin untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti 2  lembar surat keterangan kepemilikan sepeda motor Verza DA 5090 ZAO dari MANDALA FINANCE. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut, ”tutupnya.(red)

Tidak ada komentar: