Berkedok Warung Kopi, Polisi Berhasil Mengungkap dan Mengamankan Penjual Miras Wanita di Kotabaru
Suarabamega25.com - Polsek Kelumpang Hilir melaksanakan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Intan Tahun 2025, Sabtu (10/5/2025) di Tegalrejo malam sekitar pukul 22.30 wita.
Kapolsek Kelumpang Hilir IPTU M. Rifani menjelaskan,"Unit Reskrim Polsek Kelumpang Hilir mengamankan seorang perempuan berinisial ACO (23), warga asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang diketahui tinggal di Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.
"Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di warung milik pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi, petugas mendapati berbagai jenis minuman keras serta alkohol dalam jumlah yang cukup banyak.
“Barang bukti berupa 6 botol alkohol 95% cap Gajah Duduk, 1 botol miras merk Newport, 3 botol Anggur Merah Cap Orang Tua, dan 1 botol merk Alexis. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut memang akan dijual kepada masyarakat.
Miras tersebut dijual dengan harga Rp100.000 per botol, sementara alkohol 95% cap Gajah Duduk dijual seharga Rp20.000 per botol. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kelumpang Hilir untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Kata Rifani, " Kami akan terus merespons laporan masyarakat dan menindak tegas peredaran miras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum di wilayah hukumnya, "tutupnya.(red)
Tidak ada komentar: