Jual Miras Tanpa Izin, Polisi Tangkap Satu Orang
Suarabamega25.com – Seorang berinisial J warga Desa Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru ditangkap oleh Polsek Kelumpang Barat karena menjual minuman keras tanpa izin, Sbtu (10/5/2025).
Kapolsek Kelumpang Barat IPTU Hendrie Ade As mengatakan, “Seorang pria berinisial J diamankan Unit Reskrim Polsek Kelumpang Barat menjual minuman keras (miras) tanpa ijin di Jl. Magalau Sampanahan, Desa Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru.
“Operasi yang merupakan bagian dari rangkaian Operasi Sikat Intan 2025. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan tiga botol miras jenis Anggur Hijau merek Kawa Kawa yang dijual seharga Rp130.000 per botol.
Kata Hendrie,”Penindakan ini bentuk komitmen kami menjaga ketertiban dan mencegah gangguan kamtibmas di wilayah Kelumpang Barat selama Operasi Sikat Intan.Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelumpang Barat untuk menjalani proses pembinaan lebih lanjut, tutupnya.
Tidak ada komentar: