Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Mengenal Simpanan Pokok, Wajib dan Sukarela dalam Koperasi Merah Putih


Suarabemega25.com - Simpanan dalam Koperasi Merah Putih berperan sebagai salah satu sumber modal koperasi. Lalu, apa saja jenis simpanan dalam Koperasi Merah Putih dan berapa besarannya? Simak penjelasannya dalam artikel ini

Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

Besaran simpanan dalam Koperasi Merah Putih Desa Batuah baik itu simpanan pokok dan simpanan wajib ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah khusus desa/kelurahan. Penentuan besaran jumlah setoran tersebut merupakan bagian dari pokok-pokok materi rancangan Anggaran Dasar Koperasi Merah Putih.

Dengan kata lain, tidak ada regulasi yang menentukan setoran minimal atau maksimal dalam simpanan Koperasi Merah Putih. Hal tersebut sangat bergantung dengan kesanggupan dan kesepakatan anggota koperasi.

Sekdes Desa Batuah, Kecamatan Pulau Lautsigam, Kotabaru Jumli mengatakan, di Desa Batuah, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan dalam musyawarah desa khusus pembentukan Koperasi Merah Putih yang diselenggarakan pada 26 Mei 2025, mereka menyepakati besaran simpanan pokok senilai Rp100 ribu, sedangkan simpanan wajib sejumlah Rp10 ribu.

Tidak ada komentar: