Pidato Bupati Kotabaru Sampaikan 2 Buah RAPERDA Pada Rapat Paripurna DPRD Kotabaru
Suarabamega25.com - Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kabupaten Kotabaru, H. Eka Sapruddin, mewakili Bupati Kotabaru dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan III Rapat ke-16 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (10/06/2025).
Agenda utama rapat ini meliputi penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD mengenai usulan tambahan program legislasi daerah tahun 2025, serta penyampaian pidato Bupati terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Dua Raperda yang disampaikan tersebut adalah:
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2024
2. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2044.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Eka Sapruddin, dijelaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 merupakan amanat dari Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah melalui proses audit dan pemberian opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan dalam bentuk Raperda kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.
“Penyusunan laporan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan serta seluruh transaksi keuangan Pemkab Kotabaru selama tahun anggaran 2024,” jelasnya.
Kata Eka, "Menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Pemkab Kotabaru kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.
Alhamdulillah, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2024 kembali memperoleh opini WTP dari BPK RI,” ungkapnya dengan penuh syukur.
Dalam penyampaian realisasi APBD Tahun 2024, disebutkan bahwa:
1. Realisasi Pendapatan Daerah mencapai Rp3.599.371.105.736,98
2. Realisasi Belanja Daerah sebesar Rp3.309.113.417.687,87
Raperda RTRW 2025–2044, Eka menegaskan bahwa dokumen ini merupakan pedoman strategis dalam perencanaan serta pengelolaan pemanfaatan ruang di Kabupaten Kotabaru selama dua dekade ke depan. Ia pun berharap agar DPRD dapat menyambut baik pengajuan Raperda ini dan melanjutkan ke tahap pembahasan hingga mendapat persetujuan bersama.
Kami berharap pimpinan dan seluruh anggota DPRD dapat mendukung serta memberikan persetujuan terhadap pengajuan Raperda ini,” tutupnya.
Tidak ada komentar: