Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Di Duga Aspihani Dosen Uniska Yang Juga Ketum P3HI Memiliki 2 Ijazah S1 Hukum Palsu


Suarabamega25.com – Kejanggalan dalam riwayat pendidikan H. Aspihani Ideris, S. AP., S.H., M.H., selaku Ketua Umum Organisasi Advokat P3HI yang juga memiliki pekerjaan tetap sebagai Dosen Uniska Banjarmasin, semakin menjadi sorotan publik. Data terbaru yang diperoleh M. Hafidz Halim, S.H., seorang pengacara muda asal Kotabaru yang akrab disapa Bang Naga, menunjukkan adanya dugaan ketidakwajaran dalam kronologi antara gelar sarjana, magister, dan gelar profesi hukum yang dimiliki Aspihani.


Aspihani diketahui memiliki empat ijazah dari tiga jenjang pendidikan tinggi, sebagai berikut: 1. S-1 Administrasi Publik (S.A.P.) – STIA Bina Banua Banjarmasin

Tanggal lulus: 5 April 2008

NPM: 2004.10.6498

2. S-1 Ilmu Hukum (S.H.) – Universitas Darul ‘Ulum Jombang

Tanggal lulus: 28 Juli 2010

NPM: 06107739

3. S-2 Magister Hukum (M.H.) – Universitas Islam Malang

Tanggal lulus: 25 Februari 2011

NPM: 2091020014

4. S-1 Ilmu Hukum (S.H.) – Universitas Timbul Nusantara–IBEK Jakarta

Tanggal lulus: 14 Juni 2012

NIM: 74210075

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin seseorang menyelesaikan program Magister Hukum (S-2) pada tahun 2011, sementara salah satu ijazah Sarjana Hukum (S-1) justru baru diterbitkan pada 2012?

M. Hafidz Halim, S.H., yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD ARUN Kalimantan Selatan, menyoroti ketidakwajaran tersebut dan menilai perlu adanya klarifikasi terbuka dari Aspihani.

“Kalau melihat dari ijazah S.A.P. tahun 2008 ke Magister Hukum 2011 itu masih masuk akal secara akademik. Tapi untuk menjadi advokat, syarat utamanya adalah gelar Sarjana Hukum (S.H.), bukan S.A.P. Nah, masalahnya muncul ketika S.H. dari Darul 'Ulum lulus 2010 yang sudah dijawab Undar Jombang bahwa Aspihani tidak tercatat dalam buku Induk Mahasiswa serta tidak terdata di Universitas Undar bahkan Rektor juga Dekan yang tandatangan di Ijazah Aspihani itu bukan orang yang benar menjabat dimasa itu, anehnya kini muncul lagi Ijazah S1 Hukum (S.H.) lainnya atas nama Aspihani dari Universitas Timbul Nusantara UTIRA-IBEK dengan tahun lulus 2012.

Sementara M.H.-nya sudah keluar duluan tahun 2011. Ini perlu dijelaskan: kuliah apa yang dijalani dan kapan tepatnya? Serta motifnya apa, Aspihani harusnya jentlemen seluruh masyarakat Kalimantan didunia Pendidikan sangat mengharapkan tanggapan dan jawaban, jangan lari dari wartawan” ujar Halim kepada Takam5.com, Minggu (13/7/2025).

Halim juga mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang bisa mengikuti tiga program studi secara hampir bersamaan, di tiga kampus yang berbeda wilayah – yakni Jombang, Jakarta, dan Malang.

“Bagaimana cara membagi waktu kuliah antara S-1 di Jombang, S-1 lainnya di Jakarta, dan S-2 di Malang dalam waktu yang berdekatan? Dunia pendidikan saat itu sangat tahu bahwa sistem kuliah daring (online) belum berlaku kecuali setelah wabah covid19, Ini penting untuk dijelaskan ke publik,” tegas Halim.

Selain soal kronologi, status Universitas Timbul Nusantara–IBEK juga dipertanyakan. Kampus tersebut belum ditemukan dalam basis data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan tidak tercatat memiliki akreditasi resmi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

“Kalau kampusnya tidak jelas status hukumnya, tentu publik perlu mempertanyakan legalitas ijazah yang dikeluarkan,” tambah Halim.

Wartawan telah mengirimkan permintaan konfirmasi resmi kepada Aspihani melalui pesan tertulis. Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan yang diterima. Namun demikian, redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya demi menjaga prinsip keberimbangan dan objektivitas dalam pemberitaan. (tim)

Tidak ada komentar: