Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

DPRD Kotabaru Sahkan RPJMD 2025–2029 dan Empat Raperda Strategis, Bupati Sampaikan KUA-PPAS 2026


Suarabamega25.com – DPRD Kabupaten Kotabaru mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) lainnya dalam dua rapat paripurna berturut-turut pada Senin (14/7/2025), bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD.

Rapat ke-22 dan ke-23 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Hj. Suwanti dan dihadiri 32 dari 35 anggota dewan, serta Wakil Bupati H. Syairi Mukhlis, Forkopimda, unsur TNI-Polri, kepala SKPD, dan insan pers.

RPJMD 2025–2029 yang telah dibahas oleh Pansus I dan III DPRD akhirnya disetujui tanpa perbedaan prinsip dengan pemerintah daerah. Ketua Komisi I DPRD, Sandri Alfandi, S.IP., M.AP., menyatakan dokumen telah melalui sinkronisasi dan perbaikan lintas sektor.

 “Raperda ini layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Sandri.

Sementara itu, Wakil Bupati Syairi Mukhlis menegaskan bahwa RPJMD menjadi acuan utama pembangunan lima tahunan, termasuk penyusunan Renstra SKPD, RKPD, hingga perencanaan desa.

RPJMD disahkan sebagai Perda Nomor 21 Tahun 2025 (DPRD) dan Perda Nomor 1 Tahun 2025 (Pemkab Kotabaru), ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama.

Empat raperda strategis yang ikut disahkan DPRD Kotabaru dalam sidang tersebut meliputi:

1. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

2. Penyelenggaraan Kepariwisataan

3. Penyelenggaraan Kesehatan

4. Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

Bupati H. Muhammad Rusli, S.Sos. menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD, seraya menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan dan sosialisasi oleh SKPD teknis.

“Perda-perda ini menjadi fondasi penting untuk mempercepat pelayanan publik dan memperkuat sektor-sektor strategis daerah,” ujar Bupati.

Bupati Rusli juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026, yang telah diselaraskan dengan RPJMD, RPJPD 2025–2045, dan revisi RTRW.

Pendapatan daerah: Rp4,51 triliun

Belanja daerah: Rp4,80 triliun

Defisit: Rp290 miliar, ditutup melalui SILPA 2024 sebesar Rp300 miliar

Pembiayaan tambahan: Rp6,5 miliar untuk penyertaan modal di Bank BPR Kotabaru

"Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia untuk Menunjang Penguatan Ekonomi dan Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan.”

Fokus diarahkan pada: Pengembangan ekonomi agromaritim

Investasi ramah lingkungan

Pemberdayaan UMKM

Pemerataan infrastruktur

Peningkatan layanan dasar

Bupati menegaskan bahwa arah kebijakan pembangunan juga mencakup penanggulangan kemiskinan dan pembangunan berwawasan lingkungan.

Menutup rapat, Ketua DPRD Hj. Suwanti menyampaikan selamat atas pelantikan H. Eka Safrudin, A.P., M.AP. sebagai Sekretaris Daerah definitif Kabupaten Kotabaru, seraya berharap pelantikan tersebut memperkuat tata kelola dan pelayanan publik di daerah.

Tidak ada komentar: