Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Kasus Sengketa Lahan STC: Dicecar Pertanyaan, Ahli Hukum Perdata Akui Bleng, Sidang Sempat Diskors


Suarabamega25.com, Kotabaru – Sidang perkara perdata antara Anton Timur Ananda Cs melawan PT Silo Tanjung Coal (STC) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (28 Juli 2025), dengan agenda pembuktian.

Pihak Tergugat menghadirkan saksi ahli dari FH ULM Banjarmasin, Dr. Hj. Noor Hafidah, S.H., M.Hum., yang memberi keterangan tentang aspek hukum perdata.

Pihak Penggugat didampingi kuasa hukum dari Basa Rekan, yakni M. Hafidz Halim, S.H., Ansori, S.H., dan Alamaturadiah, S.H.

Hakim sempat mendorong upaya damai di awal sidang, namun kedua pihak tetap bersikeras mempertahankan klaim:

Penggugat mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) Tergugat mengandalkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Sesi pembuktian berlangsung panas. Saksi ahli dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum penggugat terkait dasar hukum perdata, prinsip “satu saksi bukan saksi”, hingga keterkaitan SHP dengan UU Minerba.

Saksi mengaku bingung ("bleng") dan mengalami dehidrasi, sehingga sidang sempat diskors lima menit untuk istirahat. Dalam keterangannya, Dr. Noor Hafidah menjelaskan:

SHM lebih kuat secara hukum dibanding SHP. Namun, SHP tetap sah jika diterbitkan secara resmi dan memenuhi syarat. Sengketa keabsahan SHP bisa diuji di pengadilan, baik PN maupun PTUN, tergantung objek sengketa.(tim)

Tidak ada komentar: