Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Peninjauan Setempat Digelar atas Lahan Bersertifikat yang Diduga Dieksploitasi PT STC


Suarabamega25.com  – Pengadilan Negeri Kotabaru menggelar Peninjauan Setempat (PS) atas objek sengketa lahan di Desa Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kamis (24/7/2025). 

PS ini merupakan bagian dari rangkaian persidangan antara penggugat, Abdul Muthalib dan Anton Timur, melawan perusahaan tambang PT STC.

Kegiatan peninjauan dihadiri oleh majelis hakim, panitera, penggugat dan tergugat, serta kuasa hukum masing-masing. Tim pengadilan turun langsung ke lokasi untuk mencocokkan dokumen bukti berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) milik penggugat dengan kondisi fisik di lapangan.


Kuasa hukum penggugat, Djupri Efendi, S.H., dari kantor hukum Basa dan Rekan, menegaskan bahwa peninjauan ini sangat penting untuk memastikan kejelasan objek sengketa sekaligus membuktikan telah terjadinya penguasaan tanpa dasar hukum oleh korporasi.

“Peninjauan ini menjadi momen kunci dalam perkara. Dari lapangan, terlihat sebagian besar lahan milik klien kami telah berubah fungsi menjadi area tambang. Bahkan sebagian besar sudah menjadi kubangan danau bekas galian, dengan kerusakan yang cukup parah. Ini menunjukkan adanya eksploitasi tanpa dasar yang sah,” ujar Djupri.

Hal senada disampaikan oleh Iksan, S.H., anggota tim pendamping penggugat yang ikut dalam peninjauan. Ia menyebut bahwa lebih dari setengah luas lahan milik Abdul Muthalib dan Anton Timur telah rusak akibat aktivitas tambang.

“Di lokasi terlihat jelas bekas galian tambang yang membentuk kubangan cukup dalam. Berdasarkan pengukuran kasar, di perkirakan kedalamannya mencapai sekitar ± 24 meter,” ujar Iksan. Sabtu, (26/7/2025)

Pihak penggugat menyatakan aktivitas tersebut dilakukan tanpa persetujuan dan tanpa adanya ganti rugi, meski mereka mengantongi SHM yang sah.

Wartawan telah menghubungi pihak Humas PT STC untuk meminta konfirmasi dan tanggapan resmi terkait peninjauan ini. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban yang diberikan. (tim)





Tidak ada komentar: