Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi Sertifikasi Halal dan Juru sembelih halal


Suarabamega25.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) menggelar Sosialisasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Juru Sembelih Halal (Juleha) dan Tempat Pemotongan Hewan (TPH), Selasa (5/8/2025) di Hotel Grand Surya, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Daerah, Kepala Diskoperindag Kotabaru, perwakilan Polres Kotabaru, Kejaksaan Negeri, Kemenag, Plt Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, MUI Kotabaru, narasumber dari BSPJI Banjarbaru, serta para pelaku UMKM, pemilik rumah potong hewan, juru sembelih halal, dan tamu undangan lainnya.

Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, S.Sos mengatakan, program sertifikasi halal ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah.

“Sertifikat halal bukan hanya kebutuhan etis, tapi juga menjadi nilai tambah dalam meningkatkan daya saing produk lokal, baik di pasar nasional maupun internasional,” ujar Syairi.

Ia mengapresiasi Diskoperindag atas inisiatif penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, kehadiran aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian memberi pemahaman hukum yang penting kepada pelaku usaha agar usaha dijalankan secara legal, aman, dan berkelanjutan.

“Saya berharap para pelaku IKM dan UMKM dapat memahami pentingnya sertifikasi halal, proses pengurusannya, dan aspek hukum yang menyertainya. Pemkab akan terus mendukung dan memfasilitasi agar proses ini berjalan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Diskoperindag Kotabaru Risa Ahyani, S.E., M.Si menyampaikan bahwa sertifikasi halal merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Kewajiban sertifikasi halal diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia,” jelasnya.

Ia juga melaporkan capaian kegiatan sertifikasi halal yang sudah dilakukan:

Tahun 2024:

IKM: 30 pelaku

TPH/TPU: 10 pelaku

Juru sembelih halal: 17 orang

Tahun 2025 (sedang diproses):

IKM: 55 pelaku

TPH/TPU: 10 pelaku

Juru sembelih halal: 10 orang

IKM tahap lanjutan: 68 pelaku

“Sertifikasi halal bukan hanya memberikan rasa aman bagi konsumen, tapi juga meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Semoga kegiatan ini menjadi awal yang baik dalam memperluas sertifikasi halal di Kabupaten Kotabaru,” pungkas Risa.(san)

Tidak ada komentar: