Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Gegara Utang, Arga Dipenjara 4 Hari di Polsek Pulau Laut Barat Kotabaru Suarabamega25.com, Kotabaru – Setelah kasus viral tentang warga Semaras bernama Nurdin yang dibanting oleh oknum polisi Pulau Laut Barat, kini mencuat kembali persoalan hukum di wilayah tersebut. Kali ini terkait penahanan tanpa prosedur terhadap seorang pemuda bernama Arga Aditya Nugraha, yang disebut ditahan selama empat hari empat malam di Polsek Pulau Laut Barat. Kasus ini terungkap melalui laporan Zubaidah, ibu dari Arga, yang juga mantan guru SD. Ia mengaku sudah melayangkan laporan resmi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Selatan sejak 16 September 2024 terkait dugaan pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan Kapolsek Pulau Laut Barat, AKP M. Amir Hasan, S.H. Namun, hingga kini laporan tersebut belum mendapatkan jawaban. Menurut Zubaidah, persoalan bermula dari urusan utang-piutang yang menyeret nama anaknya. Namun, ia menilai penanganan kasus oleh Polsek Pulau Laut Barat sangat janggal. Arga ditangkap pada 14 April 2024 tanpa adanya surat penangkapan maupun penahanan resmi, dan baru dilepaskan pada 18 April 2024 setelah tim kuasa hukum menjemput langsung di Polsek. “Selama empat hari itu, kami tidak pernah menerima surat penangkapan atau penahanan, bahkan keluarga dilarang menemui anak saya. Ini jelas melanggar KUHAP,” tegas Zubaidah. Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Wahid Hasyim, S.H. (Ketua DPC ARUN Kotabaru) bersama rekan-rekannya menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan: Pasal 18 ayat (1) KUHAP, yang mewajibkan polisi menunjukkan surat tugas dan menyerahkan surat perintah penangkapan dalam 1×24 jam. Pasal 21 ayat (3) KUHAP, yang mewajibkan tembusan surat penahanan disampaikan kepada keluarga. Pasal 17 KUHAP, yang menyatakan penangkapan harus didukung bukti permulaan yang cukup. Selain itu, Zubaidah menyoroti adanya kejanggalan terkait transfer dana Rp15 juta ke rekening dirinya, yang kemudian berujung pada paksaan agar Arga membayar Rp20 juta. Ia menilai tidak ada perjanjian utang piutang yang jelas, sehingga praktik tersebut rawan penyalahgunaan. Zubaidah juga mengungkap perbedaan tempat kejadian perkara (locus delicti). Menurutnya, transaksi terjadi di Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, namun perkara justru ditangani Polsek Pulau Laut Barat. Hal ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa dan penanganan perkara di luar kewenangan wilayah hukum. Informasi yang diterima media ini menyebut bahwa AKP M. Amir Hasan sebelumnya juga pernah melakukan penahanan serupa terhadap pihak lain tanpa surat resmi, sebelum akhirnya dibebaskan setelah terjadi perdebatan dengan kuasa hukum. Pola berulang ini memperkuat dugaan adanya praktik sewenang-wenang. Zubaidah menegaskan, tindakan Kapolsek Pulau Laut Barat dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penculikan sesuai Pasal 328 KUHP, mengingat tidak adanya surat penangkapan dan penahanan yang sah. “Kami minta kasus ini ditangani tuntas demi memperbaiki citra Polri dan menjadi pelajaran agar tidak terulang lagi. Kalau tuntutan kami diabaikan, kami siap menempuh jalur pidana dengan melaporkan dugaan penculikan,” tutupnya.(red)


Suarabamega25.com, Kotabaru – Setelah kasus viral tentang warga Semaras bernama Nurdin yang dibanting oleh oknum polisi Pulau Laut Barat, kini mencuat kembali persoalan hukum di wilayah tersebut. Kali ini terkait penahanan tanpa prosedur terhadap seorang pemuda bernama Arga Aditya Nugraha, yang disebut ditahan selama empat hari empat malam di Polsek Pulau Laut Barat.

Kasus ini terungkap melalui laporan Zubaidah, ibu dari Arga, yang juga mantan guru SD. Ia mengaku sudah melayangkan laporan resmi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Selatan sejak 16 September 2024 terkait dugaan pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan Kapolsek Pulau Laut Barat, AKP M. Amir Hasan, S.H. Namun, hingga kini laporan tersebut belum mendapatkan jawaban.

Menurut Zubaidah, persoalan bermula dari urusan utang-piutang yang menyeret nama anaknya. Namun, ia menilai penanganan kasus oleh Polsek Pulau Laut Barat sangat janggal. Arga ditangkap pada 14 April 2024 tanpa adanya surat penangkapan maupun penahanan resmi, dan baru dilepaskan pada 18 April 2024 setelah tim kuasa hukum menjemput langsung di Polsek.

“Selama empat hari itu, kami tidak pernah menerima surat penangkapan atau penahanan, bahkan keluarga dilarang menemui anak saya. Ini jelas melanggar KUHAP,” tegas Zubaidah.

Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Wahid Hasyim, S.H. (Ketua DPC ARUN Kotabaru) bersama rekan-rekannya menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan:

Pasal 18 ayat (1) KUHAP, yang mewajibkan polisi menunjukkan surat tugas dan menyerahkan surat perintah penangkapan dalam 1×24 jam.

Pasal 21 ayat (3) KUHAP, yang mewajibkan tembusan surat penahanan disampaikan kepada keluarga.

Pasal 17 KUHAP, yang menyatakan penangkapan harus didukung bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, Zubaidah menyoroti adanya kejanggalan terkait transfer dana Rp15 juta ke rekening dirinya, yang kemudian berujung pada paksaan agar Arga membayar Rp20 juta. Ia menilai tidak ada perjanjian utang piutang yang jelas, sehingga praktik tersebut rawan penyalahgunaan.

Zubaidah juga mengungkap perbedaan tempat kejadian perkara (locus delicti). Menurutnya, transaksi terjadi di Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, namun perkara justru ditangani Polsek Pulau Laut Barat. Hal ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa dan penanganan perkara di luar kewenangan wilayah hukum.

Informasi yang diterima media ini menyebut bahwa AKP M. Amir Hasan sebelumnya juga pernah melakukan penahanan serupa terhadap pihak lain tanpa surat resmi, sebelum akhirnya dibebaskan setelah terjadi perdebatan dengan kuasa hukum. Pola berulang ini memperkuat dugaan adanya praktik sewenang-wenang.

Zubaidah menegaskan, tindakan Kapolsek Pulau Laut Barat dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penculikan sesuai Pasal 328 KUHP, mengingat tidak adanya surat penangkapan dan penahanan yang sah.

“Kami minta kasus ini ditangani tuntas demi memperbaiki citra Polri dan menjadi pelajaran agar tidak terulang lagi. Kalau tuntutan kami diabaikan, kami siap menempuh jalur pidana dengan melaporkan dugaan penculikan,” tutupnya.(red)

Tidak ada komentar: