Dua Wanita yang Dituduh Jadi Bandar Narkotika di PN Kotabaru Divonis Bebas
Suarabamega25.com – Dua wanita yang sempat menjadi terdakwa kasus narkotika di Kabupaten Kotabaru akhirnya divonis bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru pada 2020 lalu. Mereka adalah Hairiamah alias Marlin binti Basran dan Siti Arbayah alias Ubay binti Muhtar.
Putusan tersebut menjadi catatan penting bagi pengacara muda M. Hafidz Halim, S.H., atau yang akrab disapa Bang Naga, yang sejak awal mendampingi keduanya hingga turunnya putusan kasasi di Mahkamah Agung.
Kasus Pertama
Dalam perkara Nomor 153/Pid.Sus/2020/PN Ktb dengan terdakwa Hairiamah alias Marlin, majelis hakim pada 4 November 2020 menyatakan Marlin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim memerintahkan agar Marlin segera dikeluarkan dari tahanan, memulihkan hak-haknya, serta mengembalikan barang bukti berupa HP Oppo hitam dan HP Nokia putih. Upaya kasasi JPU kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut melalui putusan Nomor 50K/Pid.Sus/2022 tanggal 2 Februari 2022.
Masa Penahanan
Baik Marlin maupun Ubay sebelumnya sempat mendekam di Lapas Kotabaru hampir sembilan bulan sejak penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Kotabaru. Meski divonis bebas baik oleh PN Kotabaru maupun Mahkamah Agung, hingga kini keduanya belum menempuh langkah hukum untuk menuntut ganti rugi atau kompensasi atas kerugian dan dugaan pelanggaran HAM selama proses hukum.
Pernyataan Penasihat Hukum
Penasihat hukum keduanya, Halim alias Bang Naga, menyebut putusan ini sebagai bukti bahwa perjuangan hukum yang dikawal serius dapat menjunjung tinggi asas keadilan.
“Alhamdulillah, beberapa tahun silam majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru dan Mahkamah Agung melihat dengan jernih bahwa kedua klien saya tidak terbukti sebagai bandar atau pengedar narkotika. Putusan bebas murni ini bukan hanya kemenangan bagi mereka, tetapi juga pengingat bahwa hukum harus berpihak pada fakta dan keadilan,” ujar Halim, Jumat (3/10/2025).
Kehidupan Pasca Bebas
Usai kebebasan itu, Ubay dan Marlin kini memilih menjalani kehidupan sederhana. Mereka berjualan gorengan di seberang Taman Masjid Raya Kotabaru serta bekerja serabutan untuk menyambung hidup. Keduanya berusaha menata kembali kehidupan bersama keluarga.
Tidak ada komentar: