Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Kuasa Hukum Nelayan Kotabaru Laporkan IPDA Kity Tokan ke Propam Polda Kalsel


Suarabamega25.com – Seorang nelayan asal Kotabaru, Kalimantan Selatan, melaporkan seorang perwira polisi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Selatan. Laporan tersebut menuding adanya pelanggaran prosedur dan dugaan penculikan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Resor Kotabaru.

Peristiwa ini bermula dari penangkapan terhadap Arsyad bin Baharudin (40), nelayan asal Kabupaten Kotabaru, sesaat setelah ia memberikan kesaksian dalam sidang pidana di Pengadilan Negeri Kotabaru pada 22 September 2021. Video penangkapan itu sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.

Menurut kesaksian Arsyad, ia disergap oleh IPDA Kity Tokan bersama sekitar lima anggota polisi lainnya sekitar pukul 13.40 WITA, tak lama setelah memberi keterangan meringankan (a de charge) bagi kakaknya, Junaide, terdakwa dalam kasus dugaan pencurian buah sawit milik PT Paripurna Swakarsa (PSA).

“Saya diseret, diborgol, dan dipaksa masuk ke mobil Daihatsu Xenia. Saya dilempar ke bagasi dalam posisi tertunduk. Saya melihat pengacara saya berjuang membela saya, bahkan sempat ditodong pistol,” ujar Arsyad.

Ia menambahkan, selama perjalanan menuju Polres, borgolnya dilepas dan ia diminta berfoto sambil mengangkat tangan.

“Saya trauma sampai sekarang. Saya mau keadilan,” ucapnya lirih.

Laporan Resmi ke Propam

Pada Senin, 6 Oktober 2025, tim kuasa hukum Arsyad dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan resmi melaporkan IPDA Kity Tokan, yang kini menjabat Kapolsek Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu, ke Propam Polda Kalsel.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor SPSP2/X/2025/SUBBAGYANDUAN, diterima oleh Bripka Akta Wiraguna, Ps. Pamin 2 Subbagyanduan Bidpropam Polda Kalsel.

Kuasa hukum Arsyad, M. Hafidz Halim, S.H., menyebut penangkapan itu mencederai marwah peradilan.

“Tim yang dipimpin IPDA Kity Tokan langsung menyergap Arsyad di ruang tamu pengadilan tanpa peringatan. Ini tindakan yang tidak manusiawi dan menyalahi prosedur,” tegas Halim.

Rekannya, Dedi Ramdany, S.H., menambahkan bahwa IPDA Kity Tokan tidak menunjukkan surat perintah penangkapan maupun surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Mereka hanya membawa map merah dan menolak memperlihatkan isinya,” ujarnya.

Tidak Terbukti dan Dibebaskan

Arsyad sempat dituduh terlibat dalam kasus pencurian kelapa sawit pada 3 Mei 2021 berdasarkan laporan lama. Namun setelah diperiksa semalaman tanpa bukti kuat, ia akhirnya dibebaskan.

Sementara itu, kakaknya, Junaide, juga divonis bebas murni oleh Pengadilan Negeri Kotabaru karena tidak terbukti bersalah.

“Kity Tokan gagal membuktikan tuduhannya setelah gelar perkara. Arsyad dilepas demi hukum,” tegas Halim.

Dampak Psikologis dan Tuntutan Hukum

Dedi menuturkan, Arsyad mengalami trauma berat dan kehilangan harga diri akibat peristiwa tersebut.

“Sampai kini ia sulit mencari pekerjaan karena takut bertemu polisi. Meski bebas, luka psikologisnya belum pulih,” katanya.

Tim hukum menilai tindakan para anggota polisi itu melanggar sejumlah pasal KUHP, di antaranya:

Pasal 310 & 311 KUHP (pencemaran nama baik dan fitnah),

Pasal 328 & 333 KUHP (perampasan kemerdekaan dan penculikan).

Selain itu, mereka juga menuding pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri dan prinsip humanisme dalam penegakan hukum.

Kuasa hukum Arsyad turut melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Kalsel, yang ditembuskan ke Presiden RI, Ketua Baleg DPR RI, Komisi III DPR RI, Kapolri, Kompolnas, dan Komnas HAM.

Belum Ada Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Kalimantan Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Namun sumber internal menyebut, Propam akan segera turun ke Polres Kotabaru untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai bahwa penangkapan terhadap saksi di pengadilan merupakan pelanggaran serius terhadap perlindungan hukum warga negara dan cermin lemahnya pengawasan prosedural di lapangan.

Tidak ada komentar: