Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Pelaku Peredaran Narkoba Masih Berkeliaran, Basa dan Rekan Nilai Alimullah Korban Salah Tangkap


Suarabamega25.com, Kotabaru – Kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Alimullah alias Ali Sepit, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka sarat kejanggalan dan tidak memenuhi prosedur hukum. Hal itu disampaikan M. Hafidz Halim, S.H. alias Bang Naga dari kantor hukum Basa & Rekan (Badrul Ain Sanusi Al-Afif) usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kotabaru, Rabu (15/10/2025).

Menurut Hafidz, jaksa penuntut umum (JPU) belum mampu menghadirkan dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Barang bukti disita setelah penetapan tersangka dilakukan. Prosesnya tidak prosedural. Ada barang bukti yang hilang dari BAP, dan penetapan barang bukti pun dilakukan di Pengadilan Negeri Kotabaru, padahal kejadiannya di Batulicin,” tegas Hafidz.

Keterangan Saksi Dinilai Kontradiktif

Tim kuasa hukum juga menemukan sejumlah keterangan saksi yang bertolak belakang antara di berita acara pemeriksaan (BAP) dan di ruang sidang.

 “Dalam BAP, saksi menyebut hanya rekannya yang melakukan pengejaran. Namun di pengadilan, ia justru menyatakan ikut melakukan pengejaran. Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam proses penyidikan dan pembuktian,” jelasnya.

Selain itu, barang bukti sabu seberat lebih dari 40 gram yang disebut berasal dari almarhum Riduansyah alias Duan hingga kini tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Riduansyah sendiri diketahui meninggal dunia di Sungai Desa Saring saat dikejar polisi.

 “Ada tiga orang yang meninggal di sungai saat itu. Pembuktiannya sudah terputus. Kami mempertanyakan keberadaan barang bukti, karena yang disita hanya 25 gram lebih, itu pun dari Riduansyah. Padahal orangnya sudah meninggal, tapi disebut sempat diperiksa sebagai tersangka — bagaimana mungkin itu terjadi?” ujar Hafidz.

Fakta Baru: Saksi Utama Akui Tak Kenal Alimullah

Hafidz menambahkan, penyidik menetapkan Alimullah sebagai tersangka hanya berdasarkan petunjuk dan pengakuan M. Nafiah, namun di persidangan Nafiah mengaku tidak mengenal atau berkomunikasi dengan Alimullah.

Kasus ini bermula dari penangkapan M. Nafiah alias Arul Bedu oleh Satresnarkoba Polres Kotabaru pada 18 November 2024 di rumahnya di Jalan Suryawangsa, Kotabaru Hulu. Polisi menemukan 20 paket sabu seberat 20,12 gram, timbangan digital, plastik klip, dan ponsel.

Dari hasil pemeriksaan, Nafiah mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Ali, berdasarkan keterangan almarhum Riduansyah.

Jaksa kemudian mendakwa Alimullah sebagai pengendali transaksi dari Lapas Narkotika Karang Intan, melalui perantara Riduansyah alias Duan.

Namun fakta di persidangan berbeda. Nomor telepon yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Nafiah ternyata masih aktif, dan saat dihubungi di depan majelis hakim, pemilik nomor itu juga mengaku bernama Ali.

 “Jadi, siapa sebenarnya yang berkomunikasi dengan Nafiah? Mengapa ada dua Ali? Fakta ini jelas menunjukkan bahwa pelaku sebenarnya masih berkeliaran,” tegas Hafidz.

Kuasa Hukum: Ada Potensi Salah Tangkap

Atas dasar itu, Hafidz menilai perkara ini sarat rekayasa dan berpotensi salah tangkap.

“Bisa jadi klien kami adalah korban salah tangkap. Fakta-fakta di persidangan jelas memperlihatkan lemahnya pembuktian jaksa,” ujarnya.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim menilai perkara secara objektif, sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.

 “Hakim harus objektif, tidak boleh berpihak. Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” pungkas Hafidz.

Sidang perkara nomor 119/Pid.Sus/2025/PN Ktb dengan majelis hakim Wilmar Ibni Rusydan, S.H., M.H., Agung Satrio Wibowo, S.H., dan Anggita Sabrina, S.H. akan dilanjutkan pada Rabu, 22 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan lanjutan.

Jaksa penuntut umum dalam perkara ini adalah KT. Firnanda Pramudya dan Irfan Hidayat Indra Pradhana.


Tidak ada komentar: