Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Hearing di DPRD Kotabaru: Warga Eks Transmigrasi Bekambit Asri Tolak Pembatalan 700 Sertifikat oleh BPN


Suarabamega25.com, Kotabaru — DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menggelar hearing terkait perlawanan warga Eks Transmigrasi Bekambit Asri/Rawa Indah, Kecamatan Pulau Laut Timur, terhadap pembatalan 700 Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh BPN Provinsi Kalimantan Selatan dan BPN Kotabaru.

Sekretaris DPD ARUN Kalsel M. Hafidz Halim, S.H. mengatakan,"  Pembatalan ratusan sertifikat tersebut disebut hanya didasarkan pada permohonan perusahaan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC). Warga mengaku selama proses pembatalan sepihak itu mereka mengalami intimidasi, diskriminasi, hingga kriminalisasi oleh oknum kepolisian Polres Kotabaru pada tahun 2022.

Sejak 2016, para aktivis dan tokoh setempat menyatakan terus terlibat dalam perjuangan warga terdampak lingkungan di Pulau Laut Timur. Mereka menilai kawasan lumbung padi terbesar di Kabupaten Kotabaru tidak seharusnya dialihfungsikan menjadi area pertambangan batubara.

Bupati Kotabaru, H. Muh. Rusli, S.Sos., turut hadir dalam hearing tersebut. Setelah mendengarkan paparan serta keluhan masyarakat, Bupati meminta BPN Provinsi Kalimantan Selatan untuk mencabut SK pembatalan 700 SHM tersebut.

“Kebenaran akan menemukan cahayanya, dan keadilan hanya milik para pencarinya,” ujar perwakilan warga dalam forum mediasi tersebut.

Tidak ada komentar: