Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Pemkab Sampaikan Raperda APBD 2026 di Paripurna DPRD Kotabaru


Suarabamega25.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan p proses pembahasan atas satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun 2026, Senin (24/11/2025). Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kotabaru.

Acara tersebut dihadiri Ketua DPRD Kotabaru, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, para anggota DPRD, Wakil Bupati Kotabaru, Forkopimda, serta jajaran SKPD.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin, menyampaikan bahwa setelah membaca dan mempelajari KUA-PPAS serta Nota Keuangan APBD 2026 yang disampaikan pemerintah daerah, DPRD secara umum dapat memahami program-program yang diajukan.

Namun, ia menegaskan perlunya perhatian khusus terhadap perencanaan dan pelaksanaan program prioritas. “RAPBD Tahun Anggaran 2026 perlu direncanakan secara cermat agar program-program prioritas dapat terlaksana secara maksimal sesuai yang telah tertuang dalam KUA-PPAS,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa Bupati bersama seluruh jajaran SKPD harus bekerja maksimal agar program-program yang direncanakan dapat diwujudkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Kotabaru.

Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis menyampaikan, Kami atas nama Pemerintah kabupaten kotabaru mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD kabupaten kotabaru atas segala aspirasi yang disampaikan dalam penyusunan anggaran dan terimakasih pula atas persetujuan rancangan APBD tahun anggaran 2026 yang diajukan Pemerintah daerah yang nantinya ditetapkan menjadi Perda APBD tahun anggaran 2026.

Terhadap masukan dan pertimbangan pimpinan dan anggota DPRD atas program dan kegiatan yang tidak memungkinkan untuk masuk dalam rancangan APBD tahun anggaran 2026 sebagai akibat tidak terakomodirnya dalam KUA PPAS ataupun keterbatasan anggaran akan menjadi pertimbangan Pemerintah daerah untuk dialokasikan anggarannya dalam perubahan APBD tahun anggaran 2026 ataupun APBD anggaran tahun 2027 dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, terutama untuk kegiatan yang memiliki keterkaitan dengan pencapaian visi misi daerah dan RPJMD tahun 2025- 2029 yang merujuk kepada visi Pemerintah Kabupaten kotabaru yaitu.

Tidak ada komentar: