Pemkab Kotabaru Hadiri Sidang Paripurna Sahkan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah
Suarabamega25.com, Kotabaru — Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama DPRD secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengesahan dilakukan pada rapat paripurna yang berlangsung Senin (1/12) di Ruang Sidang Utama DPRD Kotabaru.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti, didampingi para wakil ketua, serta dihadiri Bupati Kotabaru yang diwakili Asisten I Minggu Basuki, jajaran Forkopimda, kepala SKPD terkait, serta tamu undangan lainnya.
Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten I Minggu Basuki menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas penyelesaian pembahasan Raperda tersebut. Menurutnya, perubahan regulasi pajak dan retribusi menjadi langkah penting dalam menjawab tantangan pembangunan daerah yang kian dinamis.
.jpg)

Tidak ada komentar: