DPRD Kotabaru Angkat Masalah Pelayanan Kesehatan, Tuntut Perubahan Nyata
Suarabamega25.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengevaluasi pelayanan kesehatan di RSUD Pangeran Jaya Sumitra (PJS). Rapat ini digelar menyusul meningkatnya keluhan masyarakat terkait kualitas layanan kesehatan yang dinilai belum optimal.
RDP yang berlangsung di Gedung DPRD Kotabaru, Senin (5/1/2026), dipicu oleh insiden meninggalnya seorang pasien yang diduga terlambat mendapat tindakan medis akibat terkendala prosedur Standard Operating Procedure (SOP). Peristiwa tersebut menuai keprihatinan mendalam dari kalangan legislatif.
Salah satu anggota DPRD Kotabaru, Abu Suwandi, menyoroti birokrasi pelayanan rumah sakit yang dinilai terlalu kaku dan mengesampingkan urgensi penyelamatan nyawa pasien.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin, didampingi jajaran Komisi II dan Komisi III DPRD Kotabaru. Turut hadir dalam RDP tersebut Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, Direktur RSUD Pangeran Jaya Sumitra, Direktur RSUD Sengayam, seluruh kepala puskesmas se-Kabupaten Kotabaru, serta perwakilan LSM dan tokoh masyarakat.
Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang tidak boleh dikompromikan dalam kondisi apa pun. Legislator secara tegas mengkritik pola pelayanan yang berbelit dan lambat, khususnya dalam situasi darurat.
“Pelayanan kesehatan tidak boleh terhambat oleh birokrasi yang kaku, terlebih dalam kondisi darurat. Keselamatan nyawa masyarakat harus menjadi prioritas utama di atas segalanya,” tegas pimpinan rapat.
Ketidakpuasan terhadap layanan kesehatan, lanjut DPRD, ternyata tidak hanya dirasakan masyarakat umum. Bahkan, salah satu anggota DPRD mengungkapkan pengalaman pribadi keluarganya saat mengakses layanan kesehatan, yang mencerminkan bahwa persoalan ini bersifat sistemik dan mendesak untuk dibenahi.
Persoalan tersebut menjadi “lampu kuning” bagi Pemerintah Kabupaten Kotabaru, khususnya Dinas Kesehatan, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. DPRD menilai perbaikan sistem pelayanan mutlak dilakukan guna menghapus stigma negatif dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap fasilitas kesehatan daerah.
Sejalan dengan visi-misi “Kotabaru Hebat”, DPRD menegaskan bahwa peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang profesional, humanis, dan responsif merupakan keharusan bagi seluruh jajaran manajemen rumah sakit daerah pada tahun 2026.
RDP ditutup dengan komitmen bersama untuk melakukan pembenahan sistem pelayanan kesehatan secara berkelanjutan. DPRD memastikan akan terus mengawal hasil rapat tersebut hingga masyarakat benar-benar merasakan perubahan nyata di lapangan. (red)


Tidak ada komentar: