DPRD Kotabaru Bahas Konflik Nelayan Lontar dengan Kapal Porsen Mini
Suarabamega25.com, Kotabaru – Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perikanan, aparat penegak hukum (APH), pemerintah kecamatan dan desa, serta nelayan Lontar, membahas perseteruan antara nelayan lokal dan nelayan pengguna kapal porsen mini/pagae, Senin (10/8/26).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Abu Suwandi, SH. Ia menegaskan negara berkewajiban memberikan perlindungan dan kepastian usaha bagi nelayan kecil di wilayah pesisir.
Menurut Abu, nelayan Lontar mengeluhkan aktivitas kapal porsen mini dari luar daerah yang menangkap ikan di sekitar wilayah tangkap mereka. Penggunaan lampu kapal yang lebih terang dinilai berdampak terhadap hasil tangkapan nelayan lokal dan bagang tancap.
“Negara wajib melindungi nelayan kecil yang ada di pesisir. Persoalan ini harus diselesaikan melalui jalur hukum dan koordinasi antarlembaga,” ujar Abu.
Kepala Dinas Perikanan Kotabaru, Zainal Arifin, menjelaskan kewenangan perizinan kapal perikanan terbagi sesuai wilayah dan ketentuan yang berlaku, termasuk kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sementara itu, nelayan Lontar berharap kapal dari luar daerah tidak memasuki wilayah tangkap mereka. Mereka meminta pemerintah, DPRD dan APH memberikan solusi agar konflik tidak berkembang menjadi tindakan anarkis.
Koordinator Satwas SDKP Kotabaru, Heru Budiarto, mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengambil tindakan sendiri. Ia menegaskan penyelesaian harus dilakukan melalui koordinasi dan jalur hukum.
RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk mencari solusi damai sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas kapal penangkap ikan dari luar daerah di perairan Kotabaru.


Tidak ada komentar: