Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Ketua PB NU KH Said aqil Siradj sebut MCA adalah Penghianat Bangsa

Suarabamega25.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj menyebut tindakan The Family Muslim Cyber Army (MCA) sebagai sesuatu yang mengkhianati bangsa.

“Menghianati bangsa ini, masa menjadi bangsa yang menggunjing,” kata Said Aqil yang menghadiri acara istighosah Partai Golkar di DPP Partai Golkar, Rabu (28/02/2019).

Menurutnya aksi yang dilakukan oleh kelompok MCA tersebut dilarang agama. Untuk itu Ia mengajak masyarakat agar menghiraukan hal tersebut. “Di agama juga dilarang, jangan di gubris,” ungkapnya.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan sebelumnya menangkap kelompok inti pelaku ujaran kebencian Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam grup Whatsapp dengan nama “The Family MCA”.

Penangkapan dilakukan secara serentak di lima kota mulai dari Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang dan Palu. Tersangka yang ditangkap berjumlah 5 orang yaitu ML (40), RSD (35), RS (39),Yus (23) dan RC di Palu.

Selain ujaran kebencian, sindikat ini ditenggarai juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima.

Untuk itu, aparat menangkap para tersangka dengan dugaan telah melakukan tindak pidana sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Atas perbuatannya keempat pelaku disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan.

sumber: okezone.com

Tidak ada komentar: