Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi


Suarabamega25.com, Bekasi - Bawaslu Kabupaten Bekasi melakukan patroli pengawasan memasuki masa tenang Pemilu pada tanggal 11 sampai 13 Februari 2024. Bahkan, Bawaslu juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas Pemilu tingkat kecamatan sampai pengawas TPS yang berjumlah 8.417 melakukan pengawasan secara intensif.

"Pertama, berkaitan soal pelaksanaan kampanye, jadi pada masa tenang itu tidak dibolehkan atau dilarangnya kegiatan, aktivitas kampanye apapun dan kegiatan politik apapun," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi di kantornya, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bekasi, Kompleks Stadion Mini Cikarang Utara pada Senin (12/04/2024).

Menurutnya, pengawasan sangat penting mengingat di masa tenang rentan terjadi money politic dengan tujuan mengajak pemilih untuk memilih. Kampanye juga, lanjutnya, sudah tidak dibolehkan dilakukan di media sosial.

"Mengajak memilih ataupun untuk tidak memilih peserta Pemilu lainnya. Seluruh aktivitas kampanye baik di media sosial maupun tatap muka sudah tidak dibolehkan di masa tenang," sambungnya.

Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang ini dibersihkan Bawaslu bersama Satpol PP Kabupaten Bekasi sampai ke tingkat kecamatan.

"Kami juga akan melibatkan lapisan masyarakat dan Pengawas TPS," tuturnya.

Pada proses Pemungutan Suara di tanggal 14 Februari, Patroli juga akan dilakukan oleh Pengawas TPS, Panwascam maupun Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di seluruh TPS wilayahnya.

"Memastikan bahwa Pengawas TPS-nya ada, memastikan tahapan prosedurnya dijalankan oleh KPPS," ungkapnya.

Dia berharap tahapan pemungutan suara, penghitungan, sampai ke tahapan rekapitulasi dapat berjalan dengan baik.

"Sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan atau aturan," tutupnya.

Tidak ada komentar: