Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Konferensi Pers : Polres Kotabaru Ungkap 17 Kasus selama Ops Intan Anti 2024


Suarabamega25.com - Polres Kotabaru gelar prese release konferensi press hasil ungkap kasus narkoba selama Operasi Antik Intan 2024, Senin (10/6/24) di Loby Gedung Utama Polres Kotabaru, Kalsel.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto  menyampaikan,"Hasil ungkap kasus Sat Narkoba Polres Kotabaru dan Polsek jajaran Polres Kotabaru dalam operasi Antik Intan  Tahun 2024  mengungkap sebanyak 17 kasus : 

1. Sat Narkoba Polres Kotabaru mengukap kasus sebanyak 8 kasus jumlah tersangka 9 orang barang jumlah bukti seberat 12,62 gram

2. Polsek Pulau Laut Utara mengukap sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka 1 orang barang bukti sabu berat 1,12 gram

3. Polsek Pulau Laut Timur mengukap 2 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang barang bukti obat warna putih Karisoprodol sebanyak 430  butir.

4. Polsek Pulau Laut Barat mengungkap sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka 1 orang barang bukti obat Karisoprodol sebanyak 500 butir dan Dextromerthopan sebanyak 2000 butir

5. Polsek Kelumpang Hilir mengukap sebanyak 2 kasus dengan jumlah tersangka 3 orang dengan barang bukti sabu berat 0,83 gram

6. Polsek Sungai Durian mengukap sebanyak 3  kasus dengan jumlah tersangka 6 orang barang bukti sabu seberat 40,65 gram

" Total barang bukti berhasil diungkap selama Operasi Antik Intan 2024 : Sabu berat 55,32 gram, Obat Zenith 930 butir dan obat Dextromerthopan sebanyak 2000 butir. Untuk pasal yang disangkakan oleh para pelaku di kenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009Tentang Narkoba dengan ancaman 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Barang bukti sabu 5 gram di sangkakan Pasal 112 ayat  2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba tentang Narkotika dengan ancaman hukum pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

Kata Tri,"Menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga dapat mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan narkotika ini. “Kami mohon kepada masyarakat untuk terus membantu kami dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tutupnya.(san)

Tidak ada komentar: