Bapemperda Kotabaru Hadiri FGD Bahas Raperda Tahun 2026, Dorong Prioritas Peningkatan PAD
Suarabamega25.com, Kotabaru – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotabaru menghadiri Forum Group Discussion (FGD) pembahasan lima rancangan awal Peraturan Daerah (Raperda) usulan pihak eksekutif, Rabu (11/2).
FGD tersebut dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, M. Lutfi Ali, S.Pd.I, bersama anggota Rahmad, S.Pd., M.H. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan awal penyusunan regulasi daerah tahun 2026.
Adapun lima Raperda yang dibahas meliputi: Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Kawasan Tanpa Rokok, Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Desa/Kampung Wisata, serta Penanggulangan Kemiskinan.
M. Lutfi Ali menyampaikan dukungannya terhadap pembahasan rancangan awal tersebut. Ia menegaskan bahwa sesuai agenda, pada bulan Maret mendatang sudah ada Raperda yang mulai disampaikan secara resmi. Ditargetkan pada Oktober 2026, sebanyak 13 Raperda—baik usulan eksekutif maupun inisiatif DPRD—dapat diparipurnakan.
Ia juga mendorong agar Raperda yang berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diprioritaskan penyelesaiannya. “SKPD pengusul diharapkan mempercepat kajian agar Raperda bisa segera disampaikan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut,” ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, Lutfi Ali berharap setiap Perda yang nantinya disahkan dapat segera ditindaklanjuti dengan peraturan bupati sebagai aturan turunan, serta disosialisasikan secara luas kepada masyarakat dan juga kepada anggota DPRD.
Sebagai informasi, berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, terdapat 16 Raperda yang direncanakan, terdiri dari 8 Raperda usulan eksekutif, 5 Raperda inisiatif DPRD, serta 3 Raperda wajib yakni LKPj TA 2025, RAPBD-P TA 2026, dan RAPBD TA 2027.


Tidak ada komentar: