Pemerintah Pusat Turun Tangan, Sengketa Lahan Transmigrasi Bekambit Dibahas Lintas Kementerian
Suarabamega25.com, Jakarta – Pemerintah pusat menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan sengketa lahan transmigrasi yang terjadi di daerah. Langkah konkret tersebut ditunjukkan melalui pertemuan lintas kementerian yang digelar di Jakarta, Selasa malam (10/2/2026).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mendatangi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno. Pertemuan tersebut secara khusus membahas penyelesaian sengketa lahan transmigrasi di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan hak-hak warga transmigran terlindungi sekaligus memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan. Ia menyebut koordinasi dengan Kementerian ESDM menjadi penting mengingat persoalan lahan tersebut bersinggungan dengan wilayah pertambangan.
“Penyelesaian harus dilakukan secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Nusron.
Senada dengan itu, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan bahwa sengketa lahan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung pada kehidupan sosial dan kesejahteraan warga transmigran. Pemerintah, kata dia, berkomitmen mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek regulasi dan tata kelola sumber daya alam.
Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menyambut baik langkah koordinasi lintas kementerian tersebut. Ia menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung penyelesaian sengketa sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
Pertemuan ini diharapkan menjadi titik terang bagi penyelesaian sengketa lahan transmigrasi di Desa Bekambit, sekaligus menjadi model penanganan konflik lahan serupa di daerah lain agar hak masyarakat terlindungi dan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan.


Tidak ada komentar: