Kejari Kotabaru Bongkar Dugaan Kredit Fiktif Rp4,7 Miliar, Proses Hukum Berjalan
Suarabamega25.com, Kotabaru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang terjadi pada tahun 2024 di salah satu bank milik negara cabang Kotabaru.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, SH, MH, didampingi jajaran, menyampaikan penetapan tersangka tersebut pada Rabu (4/2/2026).
Dalam perkara ini, tersangka berinisial HY yang menjabat sebagai relation manager diduga terlibat dalam proses pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur. Total nominal plafon kredit dalam kasus tersebut mencapai Rp4.735.000.000 atau sekitar Rp4,7 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka HY langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas II Kabupaten Kotabaru.
Kejari Kotabaru menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara dugaan kredit fiktif tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Tidak ada komentar: