Polisi Tegas Berantas BBM Ilegal, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Suarabamega25.com - Kalimantan Selatan – Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas meningkatnya keluhan warga terkait kelangkaan serta distribusi BBM yang tidak merata di sejumlah wilayah.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan BBM ilegal. Kami perintahkan seluruh jajaran untuk menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap praktik ilegal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam regulasi tersebut, pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Menurutnya, praktik BBM ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat, terutama dalam bentuk kelangkaan dan kenaikan harga di tingkat lapangan.
Selain penindakan hukum, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan.
Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan adanya indikasi penimbunan, distribusi ilegal, atau penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting. Informasi dari warga akan membantu kami dalam mengungkap jaringan distribusi ilegal yang selama ini merugikan banyak pihak,” tambahnya.
Dengan langkah tegas dan sinergi antara aparat serta masyarakat, diharapkan distribusi BBM di Kalimantan Selatan dapat kembali normal, merata, dan tepat sasaran, sehingga tidak lagi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


Tidak ada komentar: