Hindari Sorotan Kamera, Kabid ESDM Jatim Merangkak Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Pungli
Suarabamega25.com, Surabaya – Pemandangan tak biasa terjadi di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (28/7/2026) petang. Seorang pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, ED (Ertika Dinawati), terlihat merangkak saat digiring menuju ruang tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan masker, ED tampak berusaha menghindari sorotan kamera para wartawan. Ia dikawal ketat oleh lima staf Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang mengapitnya hingga memasuki ruang tahanan.
Selama proses penggiringan, ED memilih bungkam. Ia tidak memberikan sepatah kata pun meski berkali-kali dimintai tanggapan oleh awak media terkait status hukumnya.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Prie Wijeksono, mengungkapkan bahwa ED merupakan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur dengan modus dugaan pungutan liar (pungli).
"ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, periode Februari 2024 sampai dengan saat ini," ujar Prie Wijeksono.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim menetapkan ED sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Selasa sore. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara dugaan korupsi tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



Tidak ada komentar: