Tambang Ilegal Berujung Denda Rp400 Juta, Kejari Kotabaru Pastikan Masuk Kas Negara
Suarabamega 25.com – Kejaksaan Negeri Kotabaru menerima pembayaran uang denda dari dua perkara tindak pidana di bidang pertambangan dengan total nilai mencapai Rp400 juta. Seluruh dana tersebut langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pembayaran denda dilakukan pada Rabu (5/8/2026) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru. Proses penerimaan dipimpin oleh Bendahara Penerima Kejari Kotabaru dan selanjutnya disetorkan melalui Bank BRI Cabang Kotabaru.
Perkara pertama berkaitan dengan tindak pidana pertambangan ilegal berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 154/Pid.Sus-LH/2025/PN Ktb tanggal 3 Februari 2026. Terpidana Muhammad Amin Syam Abdul Waris Wahab bin Abdul Waris Wahab dikenai denda sebesar Rp200 juta karena terbukti melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara itu, perkara kedua terkait tindak pidana pemanfaatan hasil tambang ilegal berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 155/Pid.Sus-LH/2025/PN Ktb tanggal 3 Februari 2026. Terpidana Habibi Abdul Waris bin Abdul Waris Wahab juga membayar denda sebesar Rp200 juta atas pelanggaran Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Kejaksaan Negeri Kotabaru menegaskan bahwa pembayaran denda tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Kotabaru sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sekaligus menjadi bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Intelijen Rhaksy Gandhy Arifran, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Antoni Kusumo, S.H., M.H., Kepala Seksi PAPBB M. Jaka Trisnadi, S.H., M.H., pengacara para terpidana, serta perwakilan Bank BRI Cabang Kotabaru.
Pembayaran denda ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kotabaru dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan serta memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan secara optimal, termasuk mengembalikan hak negara melalui penyetoran denda ke kas negara.


Tidak ada komentar: