DPRD Kotabaru Gelar RDP Sanggahan Suara Pilkades Sampanahan, KPU Berikan Penjelasan
Suarabamega25.com, Korabaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Kotabaru pada Senin (5/10/2026), untuk membahas sanggahan suara dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kecamatan Sampanahan.
Kehadiran KPU Kotabaru dalam forum tersebut bertujuan memberikan penjelasan terkait aspek teknis kepemiluan yang menjadi bahan pembahasan dalam penyelesaian persoalan Pilkades.
RDP dihadiri Ketua KPU Kabupaten Kotabaru, Andi Muhammad Saidi, bersama Anggota KPU Kabupaten Kotabaru, Suko Yuwono.
Dalam kesempatan itu, Andi Muhammad Saidi memaparkan sejumlah aspek teknis terkait surat suara, mulai dari tata letak logo dan tulisan, penempatan nama serta gambar calon, hingga bentuk lipatan surat suara.
Ia juga menjelaskan ketentuan mengenai kriteria suara sah dan tidak sah dalam proses pemungutan suara. Penjelasan tersebut diharapkan dapat membantu memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada para pihak mengenai aspek teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan.
Selain memberikan penjelasan, KPU Kotabaru turut menyampaikan masukan kepada para pemangku kebijakan mengenai pentingnya penyempurnaan aturan teknis pelaksanaan Pilkades.
Penyempurnaan regulasi dinilai penting agar ketentuan pelaksanaan pemilihan memiliki pedoman yang lebih jelas, terukur, dan dapat dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat.
Melalui forum RDP ini, KPU Kabupaten Kotabaru berharap berbagai penjelasan dan masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan persoalan sanggahan suara Pilkades di Sampanahan.
Dengan adanya kejelasan aturan dan pemahaman teknis yang sama, pelaksanaan pemilihan kepala desa diharapkan dapat berjalan secara transparan, tertib, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Tidak ada komentar: