KPK-INDEPENDEN: Mengawal Kebijakan, Menyuarakan Aspirasi, Membela Kepentingan Publik
Suarabamega25.com - Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK-INDEPENDEN) merupakan organisasi berbentuk perkumpulan yang hadir sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam bidang sosial, pendidikan, pencegahan, pengawasan, penyampaian aspirasi, advokasi, serta kepedulian terhadap kepentingan publik.
Ketua DPD Kontrol Publik Kebijakan (KPK) Independen Hasan mengatakan,"KPK INDEPENDEN berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam menjalankan aktivitasnya, organisasi berpedoman pada Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Kode Etik, serta ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menjalankan perannya, KPK-INDEPENDEN menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kebenaran, keadilan, supremasi hukum, hak asasi manusia, etika, akhlak, moral, serta tanggung jawab sosial.
KPK-INDEPENDEN berkomitmen mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sekaligus membangun sinergi yang konstruktif demi terwujudnya kepentingan publik.
LANDASAN DAN LEGALITAS ORGANISASI
KPK-INDEPENDEN didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan Kontrol Publik Kebijakan Independen Nomor 16 tanggal 19 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Yogi Kurniawan, S.H., M.Kn., Notaris.
Perkumpulan Kontrol Publik Kebijakan Independen selanjutnya memperoleh pengesahan badan hukum berdasarkan:
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
Nomor: AHU-0011990.AH.01.07.Tahun 2020
Legalitas dan tata kelola organisasi menjadi landasan penting dalam memastikan setiap kegiatan KPK-INDEPENDEN dilaksanakan secara tertib, bertanggung jawab, serta sesuai dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SIAPA KAMI?
KPK-INDEPENDEN merupakan wadah organisasi yang membuka ruang partisipasi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, memberikan informasi, melakukan pengawasan sosial, serta ikut mengawal berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dalam pelaksanaannya, organisasi menjalankan peran melalui pendekatan:
Edukasi masyarakat, untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran mengenai hak, kewajiban, hukum, serta kebijakan publik.
Pencegahan, untuk mendorong tumbuhnya budaya integritas dan meningkatkan kesadaran terhadap bahaya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Pengawasan sosial, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengamati pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan kepentingan publik.
Penerimaan informasi dan pengaduan, sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai persoalan yang menjadi perhatian publik.
Advokasi dan pendampingan, sesuai dengan kapasitas organisasi, ketentuan hukum, dan kebutuhan masyarakat.
Penyampaian aspirasi, untuk mendorong komunikasi yang konstruktif antara masyarakat dan pihak-pihak terkait.
Publikasi informasi organisasi, untuk menyampaikan kegiatan, edukasi, dan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat secara bertanggung jawab.
KPK-INDEPENDEN tidak hanya memandang pengawasan sebagai langkah yang dilakukan setelah suatu persoalan terjadi, tetapi juga menempatkan pendidikan, pencegahan, dan peningkatan kesadaran masyarakat sebagai bagian penting dalam membangun kehidupan sosial yang berintegritas.
Melalui pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan memiliki pengetahuan, kepedulian, dan keberanian untuk memahami hak serta kewajibannya, menyampaikan aspirasi secara tepat, dan berpartisipasi secara bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
MAKSUD DAN TUJUAN
Berdasarkan ketentuan organisasi, KPK-INDEPENDEN mempunyai maksud dan tujuan dalam bidang sosial, penguatan persatuan dan kesatuan masyarakat, peningkatan kesadaran terhadap bahaya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), penguatan supremasi hukum, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Secara umum, maksud dan tujuan organisasi meliputi:
Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kejujuran, integritas, keadilan, supremasi hukum, serta tanggung jawab sosial.
Mendorong pencegahan KKN melalui pendidikan, penyebarluasan informasi, dan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap dampak korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Memperkuat partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, memberikan informasi, dan melakukan pengawasan sosial terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dengan mendorong penghormatan terhadap hukum, hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, dan proses hukum yang berlaku.
Mendorong keterbukaan dan akuntabilitas publik melalui partisipasi masyarakat yang konstruktif, independen, objektif, dan bertanggung jawab.
Membangun sinergi dan solidaritas sosial dengan masyarakat, komunitas, lembaga, serta pihak terkait sesuai dengan tujuan dan ketentuan organisasi.
Mendorong keterlibatan masyarakat dalam pembangunan agar aspirasi dan kebutuhan publik dapat menjadi bagian dari perhatian bersama.
KPK-INDEPENDEN mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kepentingan bersama, menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta ikut membangun kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang berlandaskan hukum, keadilan, dan nilai-nilai Pancasila.
NILAI-NILAI ORGANISASI
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, KPK-INDEPENDEN berpegang pada nilai-nilai berikut:
1. Kejujuran
Mengutamakan kejujuran dalam menyampaikan informasi, menjalankan kegiatan, dan melaksanakan tanggung jawab organisasi.
2. Independensi
Menjalankan fungsi organisasi secara mandiri, objektif, dan bertanggung jawab tanpa mengabaikan ketentuan hukum maupun aturan organisasi.
3. Keadilan
Menjunjung kesetaraan, menghormati hak setiap orang, serta mengedepankan prinsip keadilan dalam menyikapi persoalan publik.
4. Supremasi Hukum
Menghormati dan menjunjung tinggi hukum serta mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang sah.
5. Transparansi dan Akuntabilitas
Mendorong keterbukaan informasi yang sesuai ketentuan serta memastikan pelaksanaan tugas organisasi dapat dipertanggungjawabkan.
6. Tanggung Jawab
Melaksanakan setiap tugas organisasi sesuai fungsi, kewenangan, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku.
7. Kepedulian Sosial
Membangun kepedulian terhadap persoalan masyarakat dan mendorong kegiatan yang memberikan manfaat bagi kepentingan umum.
RUANG PARTISIPASI MASYARAKAT
KPK-INDEPENDEN meyakini bahwa pengawasan terhadap kebijakan publik dan pembangunan kehidupan bermasyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
Partisipasi tersebut dapat diwujudkan melalui peningkatan pengetahuan, kepedulian sosial, penyampaian informasi, pengajuan pengaduan, pengawasan sosial, serta keterlibatan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi kepentingan publik.
Masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, melaporkan persoalan yang menjadi perhatian bersama, serta berkontribusi dalam mendorong perbaikan melalui cara-cara yang sah, beretika, dan bertanggung jawab.
Dalam menjalankan partisipasi tersebut, setiap informasi perlu disampaikan secara jujur, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan tetap menghormati hak-hak pihak terkait serta asas praduga tak bersalah.
KPK-INDEPENDEN mendorong terbangunnya hubungan yang konstruktif antara masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya demi terciptanya tata kelola yang transparan, akuntabel, serta kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera.
KOMITMEN KPK-INDEPENDEN
KPK-INDEPENDEN berkomitmen untuk menjadi wadah pengabdian masyarakat yang mengedepankan edukasi, pencegahan, pengawasan sosial, dan partisipasi publik secara bertanggung jawab.
Organisasi berupaya membangun kesadaran masyarakat agar tidak bersikap apatis terhadap persoalan di sekitarnya, melainkan berani menyampaikan aspirasi, peduli terhadap kepentingan bersama, dan turut berkontribusi dalam mendorong perbaikan sosial.
Setiap pelaksanaan kegiatan tetap berpedoman pada legalitas organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPK-INDEPENDEN — Membangun Kesadaran, Mendorong Partisipasi, dan Mengawal Kepentingan Publik.


Tidak ada komentar: