Politik Hukum Pidana
Suara Bamega online – Saat ini sedang gencar-gencarnya penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana korupsi, yang dilakukan penegak hukum baik oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) maupun aparat para penegak hukum lain (Kejaksaan dan Kepolisian).
KPK menempati posisi tertinggi dalam pemberitaan di berbagai media massa baik cetak maupun elektronik, serta di dunia maya. Akan tetapi di sisi lain dengan adanya disparitas putusan hukuman dan rendahnya pidana yang dijatuhkan telah mendapat kritik pedas dari masyarakat.
Disparitas putusan menjadikan opini negatif yang mengganggu rasa keadilan, ketidak percayaan masyarakat dalam pemberantasan dan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Masyarakat menganggap disparitas merupakan ketidak seriusan para hakim dalam menjatuhkan pidana (pemidanaan) terhadap para pelaku tindak pidana korupsi dan mengurangi efek jera bagi para koruptor maupun calon koruptor.
Korupsi terjadi karena direncanakan dan mempunyai beberapa tahapan: tahap munculnya keinginan, pertimbanga, perencanaan, tindakan dan upaya meloloskan diri dari upaya pengungkapan. Korupsi bukan sekedar persoalan yurudis semata, tetapi sudah menjadi penyakit bangsa yang sangat kronis.
Korupsi di Indonesia ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan bangsa dan bernegara.
Korupsi sebagai “extra ordinary crime” memerlukan pencegahan dan pemberantasan yang bersifat “extra-ordinary” pula, wajar apabila pemerintah melakukan upaya-upaya ekstra dengan memperbarui undang-undang nomor: 3 tahun 1971 tentang pemberantasan korupsi, melalui undang-undang nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan kemudian diubah oleh undang-undang nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomorL: 31 tahun 1999, bahkan untuk percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi pemerintah telah membentuk sebuah badan atau komisi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
1.1. Politik Hukum Pidana
Judusial Diskresi sering terjadi disparitas kesenjangan dalam keputusan terhadap perlaku tindak pidana oleh hakim, akibat disparitas mencolok dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku selain menimbulkan ketidakadilan, tentu akan menimbulkan ketidakpuasan di kalangan para pelaku dan kalangan masyarakat, konsekwensi logis dari system hukum berjiwa liberal individual yang mana hukum memiliki karakter kelas (Rhe Class Character of Law).
Sistem hukum adalah mekanisme yang secara langsung atau tidak langsung melayani kepentingan-kepentingan kelas ekonomi dan kelas politik yang dominan. Kiranya benar kritikan Unger, bahwa praktek yurisprudensi (teori) hukum liberal gagal menangani issue-issue seperti diskriminasi ras, gender, ketidakadilan, kemiskinan, penindasan, peperangan dan seterusnya. Kebutuhan teori hukum liberal mengandung apa yang mereka tuduhkan sebagai incohenrent internally inconsistent dan Self-contradictorry.
Kritikan cukup tajam dari Unger di atas, kiranya cukup atau seringkali mewarnai berbagai putusan pengadilan. Kegagalan hukum modern yang notabene liberal kapitalistik dibuktikan dengan ketidakmampuan hukum menjangkau kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi atau elit politik, dan dalam duni peradilan juga gagal total dengan dibuktikan ketidakmampuan pengadilan menjalankan fungsinya sebagai peradilan yang bebas dan mandiri.
Restorasi pemerintahan dan kemasyarakatan menghadapi kendala yang luar biasa berat akibat merajalela korupsi di Indonesia. Bahkan, menurut persepsi nasional maupun internasional berdasarkan penelitian empiric dan valid telah menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup atau setidak-tidaknya termasuk negara dengan tingkat korupsi yang sangat tinggi.
Judusial Diskresi sering terjadi disparitas kesenjangan dalam keputusan terhadap perlaku tindak pidana oleh hakim, akibat disparitas mencolok dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku selain menimbulkan ketidakadilan, tentu akan menimbulkan ketidakpuasan di kalangan para pelaku dan kalangan masyarakat, konsekwensi logis dari system hukum berjiwa liberal individual yang mana hukum memiliki karakter kelas (Rhe Class Character of Law).
Sistem hukum adalah mekanisme yang secara langsung atau tidak langsung melayani kepentingan-kepentingan kelas ekonomi dan kelas politik yang dominan.
Kiranya benar kritikan Unger, bahwa praktek yurisprudensi (teori) hukum liberal gagal menangani issue-issue seperti diskriminasi ras, gender, ketidakadilan, kemiskinan, penindasan, peperangan dan seterusnya.
Kebutuhan teori hukum liberal mengandung apa yang mereka tuduhkan sebagai incohenrent internally inconsistent dan Self-contradictorry.
Kritikan cukup tajam dari Unger di atas, kiranya cukup atau seringkali mewarnai berbagai putusan pengadilan.
Kegagalan hukum modern yang notabene liberal kapitalistik dibuktikan dengan ketidakmampuan hukum menjangkau kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi atau elit politik, dan dalam duni peradilan juga gagal total dengan dibuktikan ketidakmampuan pengadilan menjalankan fungsinya sebagai peradilan yang bebas dan mandiri.
Restorasi pemerintahan dan kemasyarakatan menghadapi kendala yang luar biasa berat akibat merajalela korupsi di Indonesia. Bahkan, menurut persepsi nasional maupun internasional berdasarkan penelitian empiric dan valid telah menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup atau setidak-tidaknya termasuk negara dengan tingkat korupsi yang sangat tinggi.
Buku bisa di beli melalui : Toko Buku Online ~ BukuKita.com atau di toko buku Gramedia.
Catatan : Kombes Pol DR Kif Aminanto,SIK
KPK menempati posisi tertinggi dalam pemberitaan di berbagai media massa baik cetak maupun elektronik, serta di dunia maya. Akan tetapi di sisi lain dengan adanya disparitas putusan hukuman dan rendahnya pidana yang dijatuhkan telah mendapat kritik pedas dari masyarakat.
Disparitas putusan menjadikan opini negatif yang mengganggu rasa keadilan, ketidak percayaan masyarakat dalam pemberantasan dan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Masyarakat menganggap disparitas merupakan ketidak seriusan para hakim dalam menjatuhkan pidana (pemidanaan) terhadap para pelaku tindak pidana korupsi dan mengurangi efek jera bagi para koruptor maupun calon koruptor.
Korupsi terjadi karena direncanakan dan mempunyai beberapa tahapan: tahap munculnya keinginan, pertimbanga, perencanaan, tindakan dan upaya meloloskan diri dari upaya pengungkapan. Korupsi bukan sekedar persoalan yurudis semata, tetapi sudah menjadi penyakit bangsa yang sangat kronis.
Korupsi di Indonesia ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan bangsa dan bernegara.
Korupsi sebagai “extra ordinary crime” memerlukan pencegahan dan pemberantasan yang bersifat “extra-ordinary” pula, wajar apabila pemerintah melakukan upaya-upaya ekstra dengan memperbarui undang-undang nomor: 3 tahun 1971 tentang pemberantasan korupsi, melalui undang-undang nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan kemudian diubah oleh undang-undang nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomorL: 31 tahun 1999, bahkan untuk percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi pemerintah telah membentuk sebuah badan atau komisi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
1.1. Politik Hukum Pidana
Judusial Diskresi sering terjadi disparitas kesenjangan dalam keputusan terhadap perlaku tindak pidana oleh hakim, akibat disparitas mencolok dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku selain menimbulkan ketidakadilan, tentu akan menimbulkan ketidakpuasan di kalangan para pelaku dan kalangan masyarakat, konsekwensi logis dari system hukum berjiwa liberal individual yang mana hukum memiliki karakter kelas (Rhe Class Character of Law).
Sistem hukum adalah mekanisme yang secara langsung atau tidak langsung melayani kepentingan-kepentingan kelas ekonomi dan kelas politik yang dominan. Kiranya benar kritikan Unger, bahwa praktek yurisprudensi (teori) hukum liberal gagal menangani issue-issue seperti diskriminasi ras, gender, ketidakadilan, kemiskinan, penindasan, peperangan dan seterusnya. Kebutuhan teori hukum liberal mengandung apa yang mereka tuduhkan sebagai incohenrent internally inconsistent dan Self-contradictorry.
Kritikan cukup tajam dari Unger di atas, kiranya cukup atau seringkali mewarnai berbagai putusan pengadilan. Kegagalan hukum modern yang notabene liberal kapitalistik dibuktikan dengan ketidakmampuan hukum menjangkau kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi atau elit politik, dan dalam duni peradilan juga gagal total dengan dibuktikan ketidakmampuan pengadilan menjalankan fungsinya sebagai peradilan yang bebas dan mandiri.
Restorasi pemerintahan dan kemasyarakatan menghadapi kendala yang luar biasa berat akibat merajalela korupsi di Indonesia. Bahkan, menurut persepsi nasional maupun internasional berdasarkan penelitian empiric dan valid telah menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup atau setidak-tidaknya termasuk negara dengan tingkat korupsi yang sangat tinggi.
Judusial Diskresi sering terjadi disparitas kesenjangan dalam keputusan terhadap perlaku tindak pidana oleh hakim, akibat disparitas mencolok dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku selain menimbulkan ketidakadilan, tentu akan menimbulkan ketidakpuasan di kalangan para pelaku dan kalangan masyarakat, konsekwensi logis dari system hukum berjiwa liberal individual yang mana hukum memiliki karakter kelas (Rhe Class Character of Law).
Sistem hukum adalah mekanisme yang secara langsung atau tidak langsung melayani kepentingan-kepentingan kelas ekonomi dan kelas politik yang dominan.
Kiranya benar kritikan Unger, bahwa praktek yurisprudensi (teori) hukum liberal gagal menangani issue-issue seperti diskriminasi ras, gender, ketidakadilan, kemiskinan, penindasan, peperangan dan seterusnya.
Kebutuhan teori hukum liberal mengandung apa yang mereka tuduhkan sebagai incohenrent internally inconsistent dan Self-contradictorry.
Kritikan cukup tajam dari Unger di atas, kiranya cukup atau seringkali mewarnai berbagai putusan pengadilan.
Kegagalan hukum modern yang notabene liberal kapitalistik dibuktikan dengan ketidakmampuan hukum menjangkau kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi atau elit politik, dan dalam duni peradilan juga gagal total dengan dibuktikan ketidakmampuan pengadilan menjalankan fungsinya sebagai peradilan yang bebas dan mandiri.
Restorasi pemerintahan dan kemasyarakatan menghadapi kendala yang luar biasa berat akibat merajalela korupsi di Indonesia. Bahkan, menurut persepsi nasional maupun internasional berdasarkan penelitian empiric dan valid telah menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup atau setidak-tidaknya termasuk negara dengan tingkat korupsi yang sangat tinggi.
Buku bisa di beli melalui : Toko Buku Online ~ BukuKita.com atau di toko buku Gramedia.
Catatan : Kombes Pol DR Kif Aminanto,SIK
Sumber: Seruindonesia.com
Tidak ada komentar: